Saksi Tak Berizin, Majelis Hakim Tunda Sidang BCC Hotel
Tjipta Fujiarta, Terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli dan penggelapan saham Hotel BCC Batam (foto:jim/batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang lanjutan gugatan perkara perdata antara Tjipta Fujiarta dan Conti Chandra Senin (28/5/2018) ditunda. Padahal agenda kali ini adalah mendengarkan kesaksian notaris Anly Cendana.
Alasan penundaan sidang di Pengadilan Batam tersebut menurut Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala karena saksi tidak bisa memberikan kesaksian tanpa surat izin dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN).
Usai sidang kepada awak media Hendarsyah Yusuf Permana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan Anly Cendana tidak bisa memberikan kesaksian tanpa rekomendasi dari Majelis Kehormatan Notaris.
"Surat izin itu sudah ada namun surat fisiknya (asli) tidak dibawa makanya oleh Hakim dianggap tidak sah," ujar Hendarsyah.
Sidang ini harus ditunda Minggu depan hingga Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala menolak untuk mendengarkan kesaksian Anly Cendana.
"Sangat menyayangkan surat izin rekomendasi dari Majelis Kehormatan Notaris yang aslinya tidak dibawa ke dalam sidang ini sehingga sidang ini," ujar Hendie Devitra.
(jim)
Komentar Via Facebook :