Kondisi Ria Siregar Saat Dijenguk Dua Wanita di Mapolresta Barelang

Kondisi Ria Siregar Saat Dijenguk Dua Wanita di Mapolresta Barelang

Ria Siregar (Foto: Johannes/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tersangka ujaran kebencian di media sosial Ria Siregar dijenguk kerabatnya di sel tahanan Mapolresta Barelang, Rabu (23/5/2018) siang. Mantan perawat itu dikunjungi dua orang teman wanitanya.

Dalam pantauan batamnews.co.id di Mapolres Barelang, tersangka yang dijerat Pasal 28 UU ITE dengan ancaman 6 tahun tersebut tampak lebih tenang.

Sebelumnya, Ria sempat depresi dan lelah setelah masuk tahanan akibat kejadian tersebut.

Ria menangis terisak isak memohon kepada masyarakat Batam untuk dimaafkan. 

Ia meminta diberikan kesempatan untuk memperbaiki dengan alasan khilaf.

"Saya tidak akan mengulangi lagi. Saya memohonkan berikan kesempatan sekali lagi untuk berubah, berubah menjadi orang baik. Saya khilaf," ujar Ria sambil memelas dan menyesali kekhilafannya, Senin (21/5/2018).

Ria tak menyangka perkataannya itu berujung penjara. Apalagi sampai membuat banyak orang merespons. "Saya mohon diberikan kesempatan," ucapnya.

Ria menjadi tersangka kasus UU ITE. Ia diduga menyebarkan ujaran kebencian di Facebook terkait agama. Mantan perawat itu pun terancam hukuman penjara 6 tahun pidana penjara setelah dijerat Pasal 28 UU ITE oleh polisi.

Ia memposting unggahan kekesalannya di Facebook miliknya pasca-tragedi serangan teror bom di Surabaya, Jakarta dan Polda Riau. Dalam tulisannya di facebook, ia meluapkan kekesalannya.

Ia mengaku kesal melihat cara ibadah pemeluk agama lain, terutama terkait dengan teror bom tersebut. Ria juga menyinggung soal puasa selama Ramadan.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews