6 Pelanggaran Bermedia Sosial Ini Bisa Jerat ASN

6 Pelanggaran Bermedia Sosial Ini Bisa Jerat ASN

foto: republika.co.id

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Maraknya kasus ujaran kebencian yang berbau SARA di media sosial, juga mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berhati-hati dalam bermedia sosial. Pasalnya ASN yang berbagi ujaran kebencian di media social, dapat terancam hukuman hingga disiplin berat.

Hal tersebut sesuai dengan siaran pers yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, dengan nomor 006/RILIS/BKN/V/2018, Jumat (18/5/2018) di Jakarta dan ditandatangani Kepala Biro Humas Kemasyarakatan BKN, Mohammad Ridwan.

Berikut bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin yang tak boleh dilakukan ASN sesuai siaran pers BKN Pusat.

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya.

4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

Dalam siaran pers disebutkan, larangan tersebut bertujuan membantu pemerintah memberantas penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa.

“ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin," kata Kepala Biro Humas Kemasyarakatan BKN, Mohammad Ridwan.

Dalam siaran pers itu juga disebutkan, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat. ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan.

(kin)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews