3 Kewajiban Pengguna dan Juru Parkir yang Harus Diketahui

3 Kewajiban Pengguna dan Juru Parkir yang Harus Diketahui

Parkir liar di pinggir jalan (ilustrasi)

Mimin

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kota Batam memiliki regulasi tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Batam No 1 Tahun 2012.

Berdasarkan peraturan ini, ada sejumlah kewajiban yang harus ditaati baik oleh juru parkir maupun pengguna parkir.

Kewajiban bagi juru pakir tertera pada Bab II Pasal 3 tentang Penyelenggara Parkir. Ayat 3 pada pasal ini menyebutkan, petugas melaksanakan tugas sebagai berikut :
a. menjaga keamanan dan ketertiban di tempat parkir;
b. menyerahkan tanda masuk parkir sebagai bukti untuk
setiap kali parkir dan memungut retribusi parkir atau
biaya parkir; dan
c. membantu dan memandu pengemudi masuk dan keluar
kendaraannya dari tempat parkir.

Sedangkan kewajiban pengguna parkir tertera pada Bab III tentang Pengguna Tempat Parkir. Pasal 4 pada bab ini berbunyi :
a. Mematuhi semua tata tertib yang diberlakukan oleh
penyelenggara parkir, tanda-tanda/rambu-rambu dan/atau
petunjuk yang ada;
b. Meminta tanda masuk parkir sebagai bukti dan
menyerahkan kembali serta membayar retribusi
parkir/biaya parkir setelah selesai parkir kepada petugas
parkir; dan
c. Mengunci kendaraan yang diparkir dan turut menjaga
keamanan kendaraan beserta perlengkapannya.

(deb)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :