4 Alasan Mendesak Agar Revisi UU Terorisme Harus Segera Diselesaikan

4 Alasan Mendesak Agar Revisi UU Terorisme Harus Segera Diselesaikan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pengamat Australia yang juga merupakan Kepala Kajian Politik Islam Global di Institut Kewarganegaraan dan Globalisasi Deakin University, Profesor Greg Barton mengatakan Revisi UU Terorisme sebaiknya harus segera diselesaikan.

Dengan adanya kejadian teror bom beruntun di Surabaya, UU Terorisme menjadi hal yang sangat mendesak dibutuhkan di Indonesia. Alasannya adalah sebagai berikut.

1. Revisi UU Terorisme yang Tertunda Dianggap Angin Segar

Profesor Barton mengutip apa yang dikatakan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra, yang pernah mengatakan adanya tarik menarik di kalangan DPR sehingga tidak rampungnya revisi UU Terorisme. Dan hal inilah yang memberikan 'angin segar' bagi para teroris karena menganggap adanya pembelaan dan pemberian restu.

2. Butuh Aturan Pergi ke Kawasan Konflik

"Tapi yang jelas adalah hukum di Indonesia tidak membuat mereka ilegal untuk pergi ke Suriah atau Irak, atau bahkan tidak membuat ilegal bagi mereka yang berpergian ke kawasan konflik," Kata Profesor Barton.

3. Jerat Hukum Bagi yang Terlibat ISIS

"Yang lebih ekstrim, mereka yang dilaporkan terlibat dalam kejahatan dengan kelompok Islamic State tidak mendapat hukuman apa-apa di Indonesia."

4. Aturan untuk "Pejuang" yang Pulang

Profesor Barton menambahkan adanya ancaman kepada Indonesia dari para pejuang asing yang kembali tidak bisa lagi dipungkiri atau menganggap mereka akan menjadi 'pasif'.

Terlebih setelah mereka yang kembali dianggap memiliki 'status' tertentu setelah pernah dianggap memiliki pengalaman di medan perang, seperti Suriah atau Marawi.

(deb)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews