Pemko Tertibkan Kepemilikan Kios Jodoh Sesuai KTP

Pemko Tertibkan Kepemilikan Kios Jodoh Sesuai KTP

Wali Kota Batam, M. Rudi

Eliza Gusmeri

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyatakan pemkot mengontrol kepemilikan kios melalui nomor KTP tiap warga. Pedagang yang berjualan di lapak-lapak Pasar Induk Jodoh juga harus memiliki kartu tanda penduduk daerah setempat.

Pemerintah akan mengatur detil lokasi penjualan di sana, sesuai dengan peruntukan agar tertata rapi. Setiap pedagang tidak diperbolehkan menggunakan lebih dari satu lapak, demi keadilan.

"Bagian bawah tempat jualan ikan tapi tidak boleh basah, nanti kita atur. Bagian atas jualan yang kering-kering," kata Wali Kota beberapa waktu lalu.

Pasar yang dibangun Pemprov Riau dan Otorita Batam (kini bernama Badan Pengusahaan Kawasan Batam) itu tidak dikelola dengan baik. Tampak tidak terawat dan ditinggalkan pedagang dan pembeli sejak beberapa tahun lalu.

Wali Kota mengatakan kini pasar induk itu dalam proses hibah untuk kepada Pemkot Batam. Pemkot akan merobohkan dan membangun kembali pasar tersebut.

Ia berharap penyerahan aset bernilai miliaran rupiah itu akan selesai Juni, sehingga pemugaran bisa segera dilaksanakan.

(kin)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait