Dua Nigeria Mengaku Tentara Amerika Sukses Tipu Korbannya di Batam

Dua Nigeria Mengaku Tentara Amerika Sukses Tipu Korbannya di Batam

Kapolresta Barelang Kombes Hengki memperlihatkan sejumlah barang bukti dan tersangka kasus penipuan (Foto: Johannes/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tiga orang tersangka sindikat penipuan online yang berhasil dibekuk satuan Reskrim Polres Barelang di Jakarta. Pelaku menipu korbannya dengan mengaku sebagai tentara Amerika yang bertugas di Afganistan.

Awalnya korban atas nama Arianti diajak berkenalan dengan tersangka AU, asal Nigeria melalui Facebook.

“AU mengaku sebagai tentara Amerika yang sedang bertugas di Afganistan. Dari sana chatingan terus,” ujar Kapolresta Barelang, Kombespol Hengki, Jumat (11/5/2018) sore.

Lanjut Hengki, setelah berkenalan lama di Facebook. Tersangka mengatakan akan membeli sebuah rumah di Batam serta akan mengirimkan paket uang sebesar 800 ribu USD.

Baca juga:

Polisi Ringkus 4 Warga Negara Asing Diduga Sindikat Judi Online di Batam

Gelper Happy Land Nagoya Hill Digerebek Polisi, Sudah Mirip Casino

Teroris Mako Brimob Sempat Live Aksinya di Instagram

 

“Dengan demikian, korban mulai terperdaya dengan hal tersebut. Di mana tersangka lain warga negara Indonesia yang bernama DS (37) perempuan,” kata Hengki.

DS di sini berperan sebagai orang yang menelepon korban, dengan bahasa Indonesia. DS menyuruh korban untuk mentransfer sejumlah uang.

“Beberapa kali transfer, dalam rangka pengurusan pengiriman paket barang tersebut atau uang yang akan dikirimkan melalui paket,” kata dia lagi.

Transfer uang

Kapolresta Barelang Hengki mengatakan, tersangka mengaku sudah mengirim fotonya, barangnya sudah dipaket, paketnya sudah sampai di Jakarta dan akan segera dikirim ke Bengkong.

“Sehingga korban terperdaya, mentransfer uang ke rekening atas nama Dewi sejumlah dari beberapa kali transfer itu sebanyak Rp 66.900.000. Itu satu korban dan satu TKP,” ujarnya.

Dan masih ada lagi korban kedua di Batam, atas nama Yati. Dengan kerugian Rp 111.000.000.

“Hal yang hampir sama modusnya,” ucapnya.

Terhadap tersangka DS yang berperan sebagai calon korban dengan bagian Tujuh persen, sedangkan AU warga negara Nigeria yang beralamat di apartement Delmon residence Jakarta Barat, sebagai pencari orang yang bisa berbahasa Indonesia serta satu lagi atas nama AT, berperan sebagai pencari calon korban yang akan ditipu.

“Mereka ditangkap di tempat yang berbeda di Jakarta,” kata Hengki. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman lima tahun penjara.

(ude)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews