Jufisal Belanja Sepuasnya Tipu Ibu-ibu Pedagang Pakai Uang Palsu

Jufisal Belanja Sepuasnya Tipu Ibu-ibu Pedagang Pakai Uang Palsu

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik tengah menjelaskan kronologi penangkapan (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Jufisal bin Dahlan (27) warga Kolong Bawah Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, dan Mardiyanto dibekuk Satuan Reskrim Polres Karimun saat kedapatan mengedarkan uang palsu, Selasa (8/52018) pukul 18.00 Tersangka dilaporkan Ratna Damayanti oleh korban setelah tersangka mengedarkan uang tersebut di samping Polres Karimun Jl. A Yani.

Ratna menceritakan, kejadiannya Selasa (8/5/2018) pukul 17:00 WIB, saat korban sedang menjaga kedai miliknya yang bertempat di samping Polres Karimun. Tersangka datang ke kedai pelapor untuk membeli rokok U Mild 1 bungkus, minuman Panther 2 gelas, obat batuk 1 kotak dan ditambah sachet dengan menggunakan uang sebesar Rp100.000.

Kemudian setelah pelaku pergi, anak korban yakni Grace Nihami Lumban Raja melihat dan mengecek.

"Ternyata uang tersebut diraba terasa licin dan diterawang tidak ada gambar," ujar Kapolres Karimun AKBP Hengki Pramudya melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febryantara kepada batamnews.co.id, Jumat (11/5/2018).

Lulik menuturkan, anak korban mengatakan kepada pelaku bahwa uang tersebut merupakan namun pelaku lari hingga akhirnya melaporkan ke SPKT Polres Karimun.

Lulik menambahkan, dua pelaku tersebut mengakui telah mengedarkan upal tersebut ke kedai-kedai yang mana pemilik kedai yang menjadi sasarannya yaitu wanita yang sudah tua.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews