Polisi: PSK Online dan Muncikari Berbagi Hasil Bookingan

Polisi: PSK Online dan Muncikari Berbagi Hasil Bookingan

Muncikari prostitusi online yang ditangkap polisi (Foto: batamnews)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Prostitusi online berbasis aplikasi chat ternyata sudah lama berlangsung. Pelaku dan korban sama-sama saling membutuhkan.

Keduanya berbagi hasil pencaharian. Polisi menangkap Marzuki alias Bombom alias Mami yang diduga sebagai muncikari, Selasa (1/5/2018) pukul 22.15 WIB.

Kapolres Barelang AKBP Hengki Pramudya melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febryantara mengatakan, pelaku dan korban berbagi hasil masing-masing sama besar.

"Hampir setiap hari ada pelanggan yang menawar dan rata rata mereka sudah dipekerjakan berbulan bulan oleh mucikari melalui online dengan pembagian 50-50," ujar Lulik Febryantara.

Ia juga menjelaskan, para korban sehari hari bertingkah laku seperti orang pada umumnya, bermain, ke pasar, jalan-jalan. Mereka bukan penduduk asli Karimun.

Lulik menambahkan, dalam modusnya setelah nego harga dan tempat cocok mucikari menjemput korban dan mengantarkan ke pelanggan yang sudah menunggu dikamar hotel. 

"Pembayaran selain lewat transfer kerap kali pembayaran dilakukan di depan korban dan langsung dibagi 50-50," tambah Lulik.

Saat ini jajaran Polres Karimun masih mengembangkan korban korban lain untuk membuka jaringan terselubung ini.

Mereka dijerat pasal yang kita kenakan adalah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang atau pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUH Pidana.

(snw)

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.
Komentar Via Facebook :