Cara Membatalkan Registrasi Kartu Prabayar

Cara Membatalkan Registrasi Kartu Prabayar

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Kementrian Telekomunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di tahun 2017 menerapkan kebijakan bahwa pengguna telepon sekuler hanya dapat mendaftarkan 3 kartu prabayar. Hal ini menjadikan pengguna tidak lagi mudah untuk mengganti nomor telepon selulernya.

Namun ternyata, kartu prabayar yang sudah didaftarkan itu bisa di unreg atau dibatalkan, sehingga pengguna dapat mendaftarkan nomor lainnya ketika batas maksimal kartu yang didaftarkan sudah habis.

 Wakil Direktur Hutchison Tri Indonesia M Danny Buldansyah mengatakan, tujuan registrasi kartu prabayar bukan untuk membatasi penjualan kartu prabayar, tetapi untuk mengenali pemilik nomornya.

"Penjualan kartu prabayar menjadi terbatas itu adalah akibat perilaku pelanggan, bukan karena registrasi," tuturnya.

Setelah nomor pengguna di-unreg, nomor tersebut tidak akan lagi terdaftar atas nama NIK yang bersangkutan. Kendati demikian, di database masih ada histori atau riwayat bahwa si pemilik NIK pernah meregistrasikan nomor tersebut.

Cara unreg atau membatalkan registrasi kartu prabayar adalah sebagai berikut :

1. Telkomsel
Cara unreg : masukkan kode USSD *4444# - dial – UnReg

2. Indosat
Caranya: kirim SMS dengan format UNPAIR#No hape# kirim ke 4444.

3. XL Axiata/Axis
Cara unreg : kirim SMS dengan format

UNREG #No hape# kirim ke 4444 atau ketik kode USSD *123*4444#

4. Tri
Caranya: kunjungi situs https://
registrasi .tri.co.id, pilih opsi UnReg.

Selamat mencoba, semoga bermanfaat.

(deb)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews