Pengacara Setnov Bimbang Ingin Banding, Khawatir Hukuman Ditambah

Pengacara Setnov Bimbang Ingin Banding, Khawatir Hukuman Ditambah

Setya Novanto (Foto: Tempo)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Tim penasihat hukum Setya Novanto masih memperdebatkan upaya banding yang akan diajukan atas vonis 15 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tipikor terkait kasus e-KTP.

"Belum memikirkan (banding). Masih pikir-pikir dahulu. Ini juga masih menjadi perdebatan di antara kami," ujar tim penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, Kamis (26/4/2018).

Menurut dia, ada ketakutan, ketika banding diajukan hakim tinggi akan menambah hukuman Setya Novanto.

Jika pun mantan Ketua DPR itu memenangkan banding, putusan pun belum tentu inkrah. Sebab, jaksa KPK bisa mengajukan kasasi ke Mahmakah Agung (MA).

"Iya pertimbangannya itu adalah sanksinya bertambah. Jarang sekali ada yang berkurang, persentasenya itu di atas 70 persen bertambah," kata Firman Wijaya.

Tim pengacara berkaca pada kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Pada tingkat kasasi, hukuman keduanya diperberat menjadi masing-masing 15 tahun penjara. Lama hukuman keduanya melonjak drastis karena status justice collabolator (JC) Irman dan Sugiharto dicabut. Pada peradilan tingkat pertama Irman divonis 7 tahun dan Sugiharto 5 tahun penjara.

"Tapi apa pun yang nantinya akan dilakukan saya, dari kami, dari tim, tetap akan membela Pak Setya Novanto," ucap Firman.

Sebelumnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negata sebesar US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.

Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok.

Setnov dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews