KPK Tetapkan Zumi Zola Tersangka Kasus Korupsi?

KPK Tetapkan Zumi Zola Tersangka Kasus Korupsi?

BATAMNEWS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka dugaan korupsi ketok palu kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), Provinsi Jambi ‎tahun 2018.

Sejumlah media melaporkan KPK telah meningkatkan salah satu gubernur termuda itu sebagai dari saksi menjadi tersangka.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang belum mau menyebutkan mengenai penetapan tersebut. Pengumuman mengenai tersangka baru baru akan diumumkan beberapa hari kedepan.

"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar," kata Saut saat dikonfirmasi wartawan terkait penetapan tersangka Zumi Zola di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menggeledah rumah dinas (Rumdin) Gubernur Jambi, Zumi Zola, yang berlokasi di Taman Tanggo Rajo, Rabu siang (31/1/2018).

Penggeledahan tersebut diduga terkait pengembangan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD, tahun anggaran 2018. Saut juga

Saut hanya memastikan penggeledahan dirumah dinas Zumi Zola memang terkait penyidikan baru dalam kasus ini. "Normatifnya. Kalau geledah kan udah tahap penyidikan," pungkasnya.

Sejauh ini, KPK telah resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018. Keempatnya ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan oleh tim satgas KPK.

Keempat tersangka tersebut yakni, anggota DPRD Jambi, Supriyono; Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan; dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) ata‎u bagian umum Pemprov Jambi, Saifuddin.

KPK sendiri telah berhasil menyita uang sebesar Rp4,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT).Uang yang disita Rp4,7 miliar tersebut diduga bagian dari komitmen fee suap sebesar Rp6 miliat yang dijanjikan Pemprov Jambi untuk anggota DPRD.

(snw)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews