BNN Amankan Barang Bukti Rp 5 Miliar Hasil Pencucian Uang Bandar Narkoba
BATAMNEWS.CO.ID, Medan - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengamankan barang bukti hasil tindak pidana pencucian uang milik bandar narkoba
Barang bukti yang diamankan tersebut yakni berupa rumah/ ruko 4 unit, beberapa mobil, tabungan dan deposito di beberapa Bank, barang barang bernilai ekonomis serta uang tunai kurang lebih Rp 5 militar
"Tersangkanya 3 orang yakni Ro, Yud dan Bo. Pemilik masih berada di dalam Lapas Tanjung Gusta, Medan," ujar Deputi Berantas BNN Republik Indonesia Irjen Pol Arman Depari kepada batamnews.co.id, Kamis (26/4/2018)
Arman menambahkan,sore ini akan diadakan konfrensi pers sekitar pukul 16.00 di tempat salah satu rumah yang disita, di komplek perumahan Dena Residence Asri 1. Marelan Medan, Sumut.
(jim )
Komentar Via Facebook :