Atribut Pemilu Mulai Dipasang, Panwaslu Lingga Beraksi

Atribut Pemilu Mulai Dipasang, Panwaslu Lingga Beraksi

Petugas menurunkan atribut parpol di Daik (Foto: Ruzi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lingga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kepolisian setempat, mulai menertibkan atribut pemilu, Kamis (26/4/18)

Atribut yang ditertibkan seperti baliho, spanduk serta umbul-umbul partai  politik (Parpol).

Penertiban tersebut dilakukan menindaklanjuti surat yang dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu Kepri Nomor 047 tahun 2018 tanggal 23 April lalu.

"Hari ini kami diminta turun bersama, jadi kami (Satpol PP) bersama Panwaslu menurukan atribut pemilu yang dipasang belum waktunya," kata Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Lingga, Indra Jaya Saputra kepada Batamnews.co.id, Kamis (26/4/2018).

Dia melanjutkan, penertiban atribut pemilu itu akan dilakukan hingga ke seluruh wilayah Kabupaten Lingga. Namun, untuk saat ini baru dilakukan di Daik Lingga dan Dabo Singkep.

"Kami akan melaksanakan penertiban ini sesuai dengan arahan Panwaslu. Jadi, sebelum adanya informasi kapan dibolehkan pemasangan spanduk pemilu, kami akan tetap pantau," ujarnya.

Khusus untuk daerah pelosok, Indra membuka kesempatan warga yang menemukan atribut pemilu untuk segera melaporkan kepada Panwaslu. Jika benar merupakan pelanggaran, maka Satpol PP akan langsung menindak.

"Ya untuk eksekusinya kami bantu di Satpol PP, kami juga koordinasi dengan Panwaslu nantinya, jadi ketika ada hal-hal yang dianggap pelanggaran di kampung-kampung, segera dilaporkan ke Panwaslu, jadi nanti dari Panwaslu yang menetapkan atribut itu sesuai prosedur atau tidak, baru kami menindak," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Lingga, Ardhi Auliya mengatakan, penertiban atribut pemilu itu dilakukan sampai dimulainya kampanye parpol.

"Ini yang kami tertibkan spanduk parpol yang terpasang di luar jadwal pemilu. Secara aturannya parpol saat ini dibenarkan melakukan sosialisasi tapi hanya sebatas dilingkungan internal partai. Kalau di tempat umum kami larang sesuai dengan aturan pemilu dan Surat KPU RI no 216 tahun 2018," ujarnya.

Dia mengaku, terkait penertiban tersebut, Panwaslu juga sudah menyurati seluruh parpol di Kabupaten Lingga agar menurunkan sendiri spanduk mereka yang tidak pada tempatnya.

"Giat penertiban ini berlangsung se-Kepri, berdasarkan surat Ketua Bawaslu Kepri nomor 047 tahun 2018 tanggal 23 April lalu," katanya.

Diketahui, Operasi penertiban atribut parpol itu dilakukan secara gabungan antara Panwaslu, Satpol dan Polres, yang tersebar di tiga titik, yakni Dabo Singkep, Daik dan Senayang. Total spanduk yang diturunkan sebanyak 6 spanduk.

(ruz)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews