Tebar Pukat Harimau, 3 Kapal Vietnam Ditangkap Petugas KKP

Tebar Pukat Harimau, 3 Kapal Vietnam Ditangkap Petugas KKP

Tiga kapal ikan berbendera Vietnam yang ditangkap petugas KKP (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tiga kapal ikan ilegal ditangkap petugas Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kapal tersebut berbendera Vietnam. Saat ditangkap, kapal tersebut tengah menebar pukat harimau (trawl).

Waluyo Sejati Abutohir, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengatakan, penggunaan trawl tersebut sangat dilarang di perairan Indonesia. Selain itu kegiatan mereka juga ilegal.

Ketiga kapal tersebut ditangkap oleh dua kapal pengawas yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan oleh Kapal Pengawas Paus 01 pada 22 April 2018 di perairan Natuna atas kapal BV 4858 TS dengan alat tangkap terlarang trawl. Saat ditangkap ditemukan muatan berupa ikan campuran sekitar 1.000 kg.

Kapal selanjutnya dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Sementara pada tanggal 23 April 2018, Kapal Pengawas Hiu Macan 001 menangkap 2 (dua) KIA Vietnam KM. BV 99277 TS dan KM. BV 7222 TS di WPP-RI Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Dari kedua kapal tersebut juga diamankan 17 orang awak kapal yang semuanya berkewarganegaraaan Vietnam. Kedua kapal tersebut tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap pair trawl tanpa izin dari Pemerintah RI.

Selanjutnya kedua kapal tersebut di kawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses penyidikan.

Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran di bidang perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.

Penangkapan atas 3 (tiga) kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan yang ditangkap oleh KKP melalui Kapal Pengawas Perikanan. Sampai dengan tanggal 23 April 2018, jumlah kapal ilegal yang ditangkap sebanyak 29 dengan rincian kapal Vietnam sebanyak 6 kapal, Filipina 2 kapal, Malaysia 1 kapal, dan Indonesia 20 Kapal.

(snw)

 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews