Jadi Saksi OTT, 5 Orang Agen dan Staf KSOP Kabil Wajib Lapor

Jadi Saksi OTT, 5 Orang Agen dan Staf KSOP Kabil Wajib Lapor

Pejabat Kantor Pelabuhan Laut Pos Terminal CPO KSOP Kabil digiring polisi (Foto: Jim/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala KSOP Kabil, Triono oleh Tim Saber Pungli Gabungan Polda Kepri dan Polres Barelang memasuki tahap pengembangan oleh Subdit 3 Tipikor Direkrimsus Polda Kepri.

Dalam Operasi Tangkap Tangan Jumat (13/4/2018) lalu itu, selain membawa Kepala KSOP Kabil, Triono, polisi juga mengamankan lima orang agen yakni D, A, J, R, W dan staf honorer.

Triono ditetapkan tersangka oleh penyidik setelah hasil pemeriksaan, ia terbukti menerima uang pelicin puluhan juta untuk mempermudah olah gerak kapal .

Polisi mengamankan uang puluhan juta rupiah dan beberapa dokumen hasil OTT tersebut.

Sedangkan untuk lima orang agen dan staf honorer Kantor KSOP Pelabuhan, mereka dikenakan wajib lapor.

"A, J ,R, W para agen kapal tersebut dan staf honorer KSOP kita kenakan wajib lapor sebab mereka saksi yang diamankan bersamaan saat OTT," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur kepada batamnews.co.id, Rabu (18/4/2018).

(jim )


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews