Heboh Pornoaksi di Dataran Engku Putri Batam

Tiga Penari Erotis Meraung Histeris Dijebloskan ke Sel Polresta Barelang

Tiga Penari Erotis Meraung Histeris Dijebloskan ke Sel Polresta Barelang

Penyidik Reskrim Polres Barelang melakukan pemeriksaan terhadap tiga penari erotis dalam kasus pornoaksi di Dataran Engku Putri, Batam Centre. (Foto: Kokorimba/Batamnews)

Muhammad Ikhsan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tiga penari erotis yang menjadi tersangka aksi pornoaksi di Dataran Engku Putri, Batam Centre menangis histeris saat dibawa ke sel tahanan dengan status tersangka.

Polres Barelang menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk panitia kegiatan.

Penyidik Unit V Polres Barelang merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) ketiga penari yang bekerja di Morena Pub tersebut

Mereka pun dijebloskan ke sel, Selasa (17/4/2018) pukul 03.00 dini hari bersama dengan H dan A pengurus ormas PMR.

"Semalam hingga pukul 03.00 pagi berita acara pemeriksaan siap dibuat, ketiga penari tersebut langsung kita jebloskan ke sel tahanan di Polres dan mereka meraung raung histeris karena syok," ujar seorang penyidik kepada batamnews.co.id, Selasa (17/4/2018)

Ketiganya dijerat pasal 34 Undang Undang Pornografi No 44 Tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun penjara. 

(jim)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :