Polisi Jadikan Dua Pengurus PMR Tersangka Tarian Erotis

Polisi Jadikan Dua Pengurus PMR Tersangka Tarian Erotis

Tiga penari erotis yang tengah beraksi di Dataran Engku Putri Batam Centre (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polisi juga menetapkan panitia acara Pesta Rakyat di Dataran Engku Putri Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, sebagai tersangka. Dua orang panitia itu dari ormas PMR H dan A.

"Pengurus PMR yakni H dan A dan nantinya akan ada kemungkinan ada penambahan baru tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan, Senin (16/4/2018).

Sebelumnya penyidik Unit V akhirnya juga sudah menetapkan tiga orang penari erotis H, R, dan N.

Mereka dijerat Pasal 34 dan dua orang dikenakan pasal 35 Undang Undang Pornografi No 44 Tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Ini berdasarkan hasil gelar perkara," ujar Andri.

Baca juga:

Lima Tersangka Tarian Erotis Terancam 10 Tahun Penjara

 

Penyidik tak menutup kemungkinan menambah tersangka, melihat perkembangan penyidikan kedepannya.

Wali Kota Batam HM Rudi mengatakan, ia tak ada sangkut paut dengan ormas PMR, meskipun namanya dicantumkan dalam nama ormas tersebut.

Selain itu, ia meminta para pengurus ormas tersebut menghapus namanya dari ormas tersebut.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews