Oknum Perwira Diduga Pemilik Gelper Kampung Aceh Terancam Dipecat

Oknum Perwira Diduga Pemilik Gelper Kampung Aceh Terancam Dipecat

Polisi saat menggerebek arena gelper di Kampung Aceh (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kasus pengrusakan dan pembakaran arena gelanggang permainan (gelper) di Kampung Aceh, Mukakuning, Batam, Kepulauan Riau, menyeret seorang perwira berpangkat kompol. 

Oknum perwira itu terancam dipecat. 

Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi mengaku berang dan malu atas perilaku anggotanya yang terlibat didalam kepemilikan arena gelanggang permainan tersebut. Padahal selama ini ia gencar menindak.

"Saat ini Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi sedang menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Kepri dan hasil laporan dari Polres Barelang terkait kasus pembakaran dan bentrokan yang terjadi Minggu malam lalu," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga kepada batamnews.co.id, Kamis (5/4/2018).

Erlangga menambahkan, selain kasus yang terjadi Minggu lalu, Polda Kepri juga sedang mengembangkan kasus penangkapan oknum perwira menengah tersebut yang terjadi di Hotel Rashinta Nagoya beberapa tahun lalu.

Nantinya digabung menjadi sebuah keputusan, apakah nantinya Kompol IF tersebut akan mendapat surat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Mabes Polri. 

"Polda Kepri juga sedang mengembangkan kasus penangkapan oknum perwira menengah tersebut yang terjadi di Hotel Rasinta Nagoya beberapa tahun lalu untuk digabung menjadi sebuah keputusan apakah nantinya Kompol IF tersebut akan mendapat surat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Mabes Polri," kata dia.

(jim)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews