Kejaksaan Negeri Bintan Hanya Sanggup Tangani Satu Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri Bintan Hanya Sanggup Tangani Satu Kasus Korupsi

Kepala Kajari Bintan, Sigit Prabowo (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Target Kejaksaan Negeri Bintan ternyata hanya satu kasus korupsi. Target itu mulai April hingga Desember 2018 mendatang.

Hal itu tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2018 yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri di Tanjungpinang. 

"DIPA tahun ini hanya dianggarkan Rp 50 juta. Besaran dana itu untuk ungkap 1 kasus korupsi saja," ujar Kepala Kajari Bintan, Sigit Prabowo usai melantik Pejabat Eselon IV di Kantornya, Batu 16, Kecamatan Toapaya, Rabu (11/4/2018).

Dipa sebesar Rp 50 juta untuk penanganan kasus korupsi ini dipergunakan untuk penyelidikan sebesar Rp 25 juta dan penyidikan Rp 25 juta. 

Apabila ada laporan kasus korupsi melebihi dari 1 kasus. Pihaknya tidak bisa memproses kasus tersebut. Sebab anggarannya sangat terbatas.

"Kalau ada 8 kasus yang masuk tak bisa semuanya diproses. Karena anggarannya dari mana untuk proses semua," jelasnya. 

Selain keterbatasan anggaran, Kajari Bintan juga mengeluhkan Sumber Daya Manusia (SDM). Sebab idealnya, kasi yang harus ada di kantor ini 5 kasi. Kemudian masing-masing kasi memiliki 3 kasubsi ditambah 4 kaur di Kasubag BIN. 

Namun yang tertera di dalam surat keputusan (sk) hanya ada 4 pejabat. Sehingga Kajari Kabupaten Bintan masih banyak lagi memerlukan SDM yang memumpuni. Masalah inilah yang akan diusulkannya ke Kejati Kepri di Tanjungpinang.

"Idealnya kita harus miliki 19 pejabat dari setingkat kasubsi dan kaur. Tapi yang ada hanya 4 dan fasilitas di kantor inipun belum memadai. Jadi saya akan mengusulkan semua ini ke Kejati Kepri dan nantinya ditindaklanjuti ke pusat," ucapnya. 

(ary)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews