Sering Demontrasi, Pria Singapura Dihukum Penjara

Sering Demontrasi, Pria Singapura Dihukum Penjara

Yan Jun (42) seorang pengunjuk rasa, yang berulang kali berdemonstrasi tunggal di Raffles Place

BATAMNEWS.CO.ID, BATAM - Yan Jun (42) seorang pengunjuk rasa, yang berulang kali berdemonstrasi tunggal di Raffles Place, dijatuhi hukuman empat bulan penjara 10 minggu dan denda $ 5.000.

Dia dijatuhi tiga dakwaan terpisah pada hari Rabu (11 April) setelah melakukan kegiatan serupa di tempat yang sama Februari ini. Orang Singapura itu berdemonstrasi di luar stasiun MRT Raffles Place pada siang hari itu.

Hakim juga mengatakan dia bersalah karena berperilaku tidak baik dan berulang kali berteriak ketika petugas polisi mendekatinya. Pengadilan mendengar bahwa Yan menolak meninggalkan daerah itu ketika diminta.

Wakil Jaksa Penuntut Umum G. Kannan mengatakan dalam unjuk rasanya bahwa Yan telah memajang plakat yang meminta Perdana Menteri Lee Hsien Loong dan Hakim Chao Hick Tin mengundurkan diri. Yan juga mengirim e-mail pada 19 Februari, menunjukkan niatnya untuk memprotes tiga hari kemudian.

Yan menuduh mereka terlibat dalam konspirasi yang diklaim melibatkan kapal induk infanteri Angkatan Bersenjata Singapura Terrex yang disita.

Pada tahun 2016, otoritas Hong Kong menahan sembilan operator, mengklaim bahwa perusahaan yang mengangkut mereka tidak memiliki dokumen yang tepat. Mereka dikembalikan pada bulan Januari tahun lalu.

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews