Mantan Kasi Datun Kejari Batam M Syafei Dituntut 8 Tahun Penjara

 Mantan Kasi Datun Kejari Batam M Syafei Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam M Syafei dituntut selama 8 tahun penjara. (foto: Adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam M Syafei dituntut selama 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri.

Syafei dimejahijaukan dalam kasus dugaan korupsi uang Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Hari Tua (JTH) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Kota Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) senilai Rp 55 miliar. 

Selain menuntut hukuman badan, JPU Kejati Kepri Ali Naex juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka diganti hukum penjara selama 6 bulan. 

Saat membaca tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ali Naex mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, barang bukti pendukung dan keterangan ahli yang terungkap di persidangan terdakwa M Syafei terbukti sah bersalah sebagaimana pada dakwaan Primer melanggar pasal 3 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 55 ayat (1) ke -2 KHUP.

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan primer, menyalahgunakan kewenangan dan kegiatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain, atau turut serta, hingga menyebabkan kerugian perekonomian negara, untuk itu terdakwa dituntut dituntut selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara," tegasnya saat sidang, Rabu (4/4/3018) malam.

Dalam kasus ini terdakwa sebagai pengacara negara Pemerintah Kota Batam yang diberi kuasa untuk mengurus gugatan Wanprestasi dana Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Hari Tua (JTH) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Kota Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) senilai Rp 55 miliar. 

Atas kuasa yang diberikan itu, terdakwa bersama M Nasihan sesuka hati memindahkan uang puluhan miliar itu ke rekening bersama atas nama mereka berdua ke rekening Bank Mandiri Cabang Menteng, Jakarta.

Uang semestinya untuk membayar Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Hari Tua (JTH) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Kota Batam malah ludes hanya bersisa Rp 170 juta di tangan kedua terdakwa. Terungkap di persidangan M Syafei menyetujui setiap kali terdakwa M Nasihan melakukan penarikan, transfer  serta memindahkan uang ke rekening lain.

"Saya menarik uang atas sepengetahuan Pak Syafei dan cek giro itu pun ditanda tangan Syafei," kata terdakwa M Nasihan saat menjadi saksi terhadap terdakwa M Syafei beberapa waktu yang lalu.

Atas tuntutan JPU terdakwa Syafei melalui Penasehat Hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan tertulis baik dari penasehat hukum dan terdakwa sendiri dan meminta waktu selama satu minggu untuk membaca pembelaan.

Setelah mendengar keterangan dari Penasehat Hukum, ketua Majelis Hakim Corpioner didampingi hakim anggota Suherman dan Guntur Kurniawan menunda persidangan selama satu minggu. "Jadi sidang kita tunda minggu depan dengan agenda Peldoi," katanya.

(Adi) 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews