Gugatan Cerai Dikabulkan, Ahok Resmi Jomblo

Gugatan Cerai Dikabulkan, Ahok Resmi Jomblo

Basuki T Purnama (Ahok). (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Setelah menjalani sidang beberapa kali, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Basuki T Purnama (Ahok) terhadap Veronica Tan. Dalam putusan itu, hakim juga mengabulkan gugatan Ahok soal hak asuh anak.

Saat membacakan putusan sidang, Hakim Mutaji mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Ahok terhadap Veronica Tan. Dalam putusan itu majelis hakim juga mengabulkan permohonan Ahok soal hak asuh anak.

"Penggugat sebagai orang tua yang mempunyai hak asuh terhadap Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama," ujar Hakim Sutadji membacakan putusannya di PN Jakut Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018). 

Majelis Hakim juga meminta kepada Panitera PN Jakut untuk menyerahkan salinan putusan tersebut untuk diserahkan ke Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan memberikan akta perceraian. PN Jakut juga membebankan biaya perkara sebesar Rp476 ribu kepada tergugat.

Ahok melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica Tan pada Jumat 5 Januari 2018 di PN Jakarta Utara. Dalam tiap persidangan, Veronica Tan tidak pernah hadir. 

Salah satu alasan Ahok menggugat cerai Vero adalah rumah tangga yang tidak lagi harmonis dan kehadiran orang ketiga yang disebut goodfriend bernama Julianto Tio.

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews