Jual Isi Rumah Kontrakan, Pasangan Kekasih Diringkus Polsek Bukit Bestari

Jual Isi Rumah Kontrakan, Pasangan Kekasih Diringkus Polsek Bukit Bestari

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Pasangan kekasih di Tanjungpinang terlibat kasus pencurian. Ia ditangkap Polsek Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Selasa (3/4/2018). 

Kedua orang itu yang laki-laki IPP (27) dan IC (28). Keduanya ketahuan menjual isi rumah Evi, pemilik rumah kontrakan di Jalan Raja Haji Fisabilillah Gg Minur.

Kapolsek Bukit Bestari Arbaridi Zumhur melalui Kanit Reskrim Ipda Haris Baltasar mengatakan, pasangan kekasih itu menyewa rumah milik Evi bersama isinya.

"Kedua pelaku ini berpacaran, mengontrak rumah milik korban dengan perjanjian kontrak pembayarannya sebulan sebesar Rp 1 juta," katanya.

Setelah satu bulan, korban mendatangi kedua pelaku untuk menagih uang sisa sewaan, tapi pelaku berjanji membayar uang sisa sewaan tersebut dan pelaku lansung membayarkan ke rumah korban. Akan tetapi  sebelum pelaku mengantar uang sisa itu, korban terlebih dahulu mengecek rumahnya dan melihat barang-barang didalam sudah banyak yang bilang.

"Barang yang hilang itu seperti kulkas dua pintu, satu unit kompor gas, tempat air dan sebagian telah dijual korban, korban kuat menduga pelaku yang ngambil dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek," ujarnya.

Setelah mendapat laporan dari korban, tak sampai 24 jam jajaran Bukit Bestari berhasil meringkus kedua pelaku di Jalan Permakaran Mayat Kota Tanjungpinang dan membawa kedua pelaku ke Mapolsek Bukit Bestari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua pelaku ngaku sebagian barang yang ia gelapkan di jual, tapi hasil penjualan barang tersebut belum diterima oleh pelaku, barang yang digelapkan seperti kulkas dua pintu, kompor gas, tempat air dan barang lainnya, kerugian dialami korban sekitar Rp 15 juta," jelasnya.

Ipda Haris menegaskan, atas perbuatan kedua pelaku dijerat pasal 372 junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara.

(adi)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews