KPPAD Minta Ayah Tersangka Penganiaya Bayi Kandung Dihukum Berat

KPPAD Minta Ayah Tersangka Penganiaya Bayi Kandung Dihukum Berat

Kapolresta Barelang Kombes Hengki saat mengekspos kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya bayi Yuni(Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Batam, Erry Syahrial, minta bapak yang membunuh bayi kandungnya dihukum seberat-beratnya.

Hukuman yang berat untuk memberikan efek jera dan pembelajaranbagi masyarakat Batam khususnya.

Ia menilai, kasus kekerasan terhadap anak ini banyak terjadi di Batam. Ia berharap agar orang-orang tua di Batam lebih memperhatikan anak-anaknya. 

“Jangan sampai anak-anak itu di aniaya, bahkan berbagai bentuk kekerasaan, baik itu fisik maupun visual,” ujarnya ketika dihubungi batamnews, Senin (2/4/2018).

Ia mengatakan, terhadap pelaku bisa dihukum berat. Karena orang tua sudah kewajibannya untuk melindungi anaknya.

“Ketika orang tua menjadi pelaku dari kekerasan terhadap anaknya, itu bisa ditambah lagi hukumannya,” ujar Erry.

Menanggapi pernyataan Kapolresta Barelang yang menyebutkan bahwa, pelaku dan ibu korban tidak memiliki bukti sah terkait hubungan mereka. Erry menyampaikan tetap harus dilindungi.

“Meskipun itu anak biologis, itu tetap harus dilindungi juga. Dan walaupun anak biologis, pemberatan itu tetap bisa dilakukan,” kata dia.

Ia juga sangat mengapresiasi peran masyarakat yang menyampaikan tindak kekerasan terhadap anak ini kepada pihak yang berwajib.

“Kita mengapresiasi kepada warga yang mau melaporkan, mau bersaksi segala macam, ini sebagai bentuk peran serta masyarakat terhadap perlindungan anak,” ungkapnya.

Ia meminta kepada berbagai lembaga-lembaga lain yang terlibat dengan anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang KPPAD sudah lakukan.

“Sosialisasi, edukasi, termasuk LSM-LSM. Kan ada juga LSM yang bergerak khusus di bidang anak kan,” kata dia.

Erry melihat, banyak pernikahan tidak resmi di Batam juga menjadi pemicu tanggung jawab orang tua menjadi kurang. 

“Jadi, anak-anak yang lahir dari orang tua seperti itu, rentan jadi korban,” ungkapnya.

Untuk itu, ia berharap kepada pemerintah untuk mengawasi pernikahan-pernikahan yang tidak resmi. 

“Termasuk masyarakat sendiri, terlebih perempuan. Jangan mau misalnya, nikah di bawah tangan, begitu. Kalau bisa nikah resmi, kenapa harus nikah dibawah tangan,” jelasnya.

Imbasnya dari pernikahan tidak resmi ini lanjut Erry, akan sangat merugikan anaknya kelak. 

“Tidak hanya kekerasan ini, tapi haknya dia mau sekolah dan lain-lain jadi hilang atau terancam,” kata dia.

Erry juga menyebutkan, nantinya ia akan mengawal juga kasus ini hingga ke proses pengadilan nantinya.

(yud)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews