Mantan Bupati Anambas Tengku Mukhtaruddin Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara

Mantan Bupati Anambas Tengku Mukhtaruddin Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara

Tengku Mukhtaruddin usai sidang di PN Tanjungpinang. (foto: Adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Mantan Bupati Anambas, Tengku Mukhtaruddin divonis selama 1 tahun 5 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (28/3/2018).

Tengku Mukhtaruddin dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi gratifikasi sebesar Rp 1,3 miliar dana Pemerintah Kabupaten Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM). 

Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider selama 3 bulan. Terungkap di fakta persidangan Tengku Mukhtaruddin terbukti menerima uang sekitar Rp 851 juta dari hasil penjualan 18 unit sepeda motor dan mobil Fortuner dari saksi Surya Dharma.

Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan, didampingi Hakim anggota Iriaty Khoirul Ummah dan Yon Efri menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguntungkan dirinya pribadi dan orang lain atau bersama-sama dengan orang lain sehingga menyebabkan kerugian negara. 

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 junto pasal 18  junto pasal 55 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti di persidangan, kami majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun dan 5 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara, "Kata Santonius Tambunan saat membaca putusan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (28/3/2018).

Santonius mengatakan, hal yang memberatkan, terdakwa selaku kepala daerah tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat Anambas dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Yang meringankan, terdakwa sudah mengembalikan uang ganti rugi, sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum," katanya.

Setelah dibacakan putusan, terdakwa melalui penasehat hukumnya Suprayitno dan Agus Riawantoro menyatakan pikir-pikir.

"Setelah koordinasi dengan terdakwa, kami menyatakan pikir-pikir," tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ali Naex Hasibuan menyatakan menerima putusan ini. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa ini selama 1 tahun 6 bulan penjara.

(Adi) 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews