Polisi dan Petugas Pajak Razia Kendaraan Mati Pajak di Tiban

Polisi dan Petugas Pajak Razia Kendaraan Mati Pajak di Tiban

Petugas kepolisian dan petugas pajak memeriksa dokumen kendaraan pemilik kendaraan di Tiban Centre (Foto: yude/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tim gabungan dari Satuan Lalu Lintas dan Kantor Pelayanan Pajak Daerah Provinsi Kepulauan Riau menggelar razia kelengkapan serta pajak kendaraan di depan Tiban Center, Sekupang, Batam, Rabu (28/3/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari hasil razia tersebut, didapat total 54 pelanggaran yang diantaranya yaitu mobil sebanyak 1 pelanggar, motor sebanyak 7 pelanggar, yang tidak membawa STNK 26 orang dan yang tidak membawa SIM 20 orang.

Sedangkan untuk yang tidak membayar pajak, ada 40 pelanggar baik itu roda dua maupun roda empat.

“Untuk hari ini sudah Rp 58.582.000 yang membayar pajak di sini, ini yang paling besar selama empat kali razia,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Taddymar saat ditemui usai razia.

Lanjut Teddy, selain melakukan penindakan kepada pengendara yang telat membayar pajak, pihak KPPD juga memberikan himbauan kepada pengendara.

“Kepada masyarakat, mungkin ada yang lupa pajaknya mati. Kita tetap menghimbaukan untuk membayar. Kalau kita tidak kasih pembelajaran itu, kan dia juga yang rugi, kena denda kan,” kata dia.

Wakasat Lantas, AKP Kartijo yang memimpin dari razia dari Polresta Barelang mengatakan, selain pajak, juga dilakukan penertiban bagi pengadara yang memakai perlengkapan kendaraan serta penertiban angkutan berbasis aplikasi.

“Di samping penertiban masalah pajak, juga penertiban angkutan berbasis aplikasi yang belum mempunyai kekuatan hukum. Khusus untuk mobil saja,” kata dia.

Kartijo melanjutkan, pihak Lalu Lintas juga melakukan tidakan tegas kepada pengendara yang tidak mempunyai kelengkapan berkendara.

“Untuk penindakan langsung saya tahan dan langsung saya bawa ke kantor,” ujarnya

(yud)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews