4 Hari Bersembunyi, Akhirnya Dua Napi Predator Anak Berhasil Dibekuk

 4 Hari Bersembunyi, Akhirnya Dua Napi Predator Anak Berhasil Dibekuk

Salah satu napi kasus pencabulan yang kabur dari Lapas Tanjungpinang. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Warga Kecamatan Gunung Kijang bersama Tim Buronan Lembaga Permasayarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang dan Polres Bintan berhasil membekuk dua narapidana (napi) yang kabur selama 4 hari dari Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Batu 18.

Napi yang dibekuk itu adalah Juhairi alias Bin Mohd Ali (40) nomor register : BI 148 / 2017. Perkara yang dijerat
Pasal 81 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan lama pidana 6 tahun penjara dan denda Rp
500 juta/3 bulan serta ekspirasi 28 Februari 2025. Dia dibekuk sedang bersembunyi di perkebunan kelapa sawit
milik PT Tirta Madu, Senin (5/3/2018).

Kemudian, Muhammad Efendi Bin Herman (33) nomor register : BI 59 / 2017. Perkara yang dijerat Pasal 80 UU
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan lama pidana  9 tahun penjara denda Rp 100 juta/bulan
serta ekspirasi 13 Februari 2025. Dia dibekuk sedang bersembunyi di dalam gorong-gorong drainase Jalan Musi,
Kelurahan Seilekop, Selasa (6/3/2018) dini hari sekitar pukul 01.20 WIB,

"Kemarin kita tangkap Kusni Pranata alias Bujang Bin Hasibuan (43). Dan semalam dan hari ini ditangkap kembali
Juhairi dan Efendi," ujar Kasi Administrasi dan Tata Tertib LP Tanjungpinang, Fajar kusnaldi, Selasa (6/3) pagi.

Juhairi dibekuk oleh Tim Buronan Lapas Kelas II A Tanjungpinang dan Polres Bintan. Sedangkan Efendi, pertama
kali dibekuk oleh warga Jalan Musi, Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur. Keduanya sudah berada di dalam sel
Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Batu 18, Kecamatan Gunung Kijang.

"Semoga saja peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi. Kami akan tingkatkan lagi pengamanan dan pengawasan di
lapas," jelasnya. 

Kapolsek Gunung Kijang AKP Dunot P Gurning mengatakan kedua napi yang kabur itu telah bersembunyi selama 4
hari di Kecamatan Gunung Kijang dan Kecamatan Bintan Timur. Namun, berkat kerjasama semua pihak, keduanya
berhasil dibekuk.

"Kedua napi itu sudah berhasil ditangkap. Juhairi ditangkap pada hari senin dan Effendi pada hari selasa," katanya.

Untuk napi bernama Effendi itu sempat dikejar oleh warga yang berjaga malam. Lalu, dia bersembunyi di dalam
gorong-gorong namun berhasil ditangkap oleh warga.

Setelah ditangkap, pihaknya langsung ke lokasi. Kemudian menggelandang napi tersebut ke mapolsek dan
menyerahkannya ke Lapas Batu 18.

"Kedua napi itu sudah meringkuk kembali di lapas," ucapnya. 

Kepala Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Haswem Hasan mengatakan kedua tahanan itu merupakan limpahan dari Kota Batam. Mereka sudah menghuni di Lapas ini selama setahun karena kasus pencabulan.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews