Hendra Asman Minta Pemko Batam Tunda Kenaikan Pajak Hiburan

Hendra Asman Minta Pemko Batam Tunda Kenaikan Pajak Hiburan

Anggota DPRD Batam Hendra Asman (Foto: Dok. Pribadi)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Anggota DPRD Batam Hendra Asman meminta agar kenaikan pajak hiburan ditunda. Hal ini berdasarkan keluhan yang disampaikan oleh para pelaku usaha. 

Melalui Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hendra mendengarkan permintaan tersebut, bahwa kondisi ekonomi saat ini dinilai tidak tepat untuk menaikkan pajak. 

"Saya mendengarkan aspirasi dari ASPI dan PHRI, mereka meminta ditunda dulu, karena untuk bertahan saja mereka sudah sangat bersyukur," ujar Hendra di Gedung DPRD Kota Batam, Senin (25/3/208). 

Menurutnya penundaan kenaikan pajak merupakan cara yang tepat, karena kalu menunggu untuk direvisi akan membutuhkan waktu yang panjang karena kenaikan pajak hiburan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).  

"Jadi memang ditunda, kalau direvisi butuh waktu yang panjang, yang memungkinkan ditunda dulu, ada kesepakatan dari dua belah pihak," jelasnya. 

Hendra menyampaikan bahwa pihak pelaku usaha bukan tidak setuju dengan kenaikan pajak yang mencapai 30 persen, namun kondisi ekonomi yang belum pulih menjadi hambatan. 

"Sebenarnya mereka kooperatif, jika kondisi ekonomi pulih, mereka pasti dapat membayarkannya, akan tetapi untuk sekarang, mereka merasa belum sanggup memenuhinya," katanya. 

Untuk itu, pihaknya akan memanggil Pemerintah Kota Batam, dalam hal ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) agar dapat menunda kenaikan pajak tersebut. 

Karena menurutnya jika dipaksakan, maka akan berakibat pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan defisit. 

"Pastinya akan berimbas pada PAD, kalau mereka pasang target tinggi-tinggi terus pelaku usaha tidak sanggup maka akan defisit, kami juga tidak mau tergesa-gesa, makanya kita akan panggil mereka," katanya. 

(ret)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews