Kasus Penggelapan Barang Bukti Sabu

Anak Buah AKP Dasta Analis Divonis 10 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

Anak Buah AKP Dasta Analis Divonis 10 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang-  Oknum anggota Pori Abdul Kadir yang menjadi terdakwa kasus pengelapan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu divonis mejelis hakim selama 10 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Abdul Kadir merupakan anah buah mantan Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Dasta Analis yang terlibat dalam penggelapan barang bukti sabu-sabu 16 kilogram beberapa waktu lalu.

Ketua mejelis hakim Jhoson Freddy Erson hakim anggota Hendah Karmila Dewi, Ramauli Hotnatia Purba tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar subsidair 1 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti bersalah, yang mana terdakwa merupa anggota Polri seharus turut memberantas narkoba, atas perbuatan terdakwa mejelis hakim putuskan 10 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar subsidair 1 tahun penjara,” kata Jhoson Freddy Erson didampingi hakim anggota Hendah Karmila Dewi, Ramauli Hotnatia Purba, Rabu (14/3/2018).

Sementara itu untuk terdakwa Kurniawan Tambunan serta satu orang sipil Dwi Suprianto masih menjalani sidang putusan, sebelumnya JPu menuntut masing-masih terdakwa ini selama 8 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar subsidair 1 tahun.

Satu orang lagi Kurniawan divonis 8 tahun penjara.

(adi)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews