Sidang Perkara Korupsi Asuransi BAJ di Pengadilan Tipiko

Nasihan Beli Rumah dan Mobil Mewah Pakai Uang PNS Pemko Batam Rp 55 Miliar

Nasihan Beli Rumah dan Mobil Mewah Pakai Uang PNS Pemko Batam Rp 55 Miliar

Nasihan saat diringkus beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID Tanjungpinang - Mantan kuasa hukum PT Bumi Asih Jaya, M Nasihan, bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Ia bersaksi untuk terdaka mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanjungpinang M Syafii.

Nasihan juga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Rp 55 miliar uang asuransi dan Jaminan Hari Tua PNS dan tenaga harian lepas Pemerintah Kota Batam.

Nasihan sempat menolak bersaksi. Ia mengatakan, kesaksiannya membahayakan dirinya dan pihak lain. 

Namun mejelis hakim ketua, Corpioner didampingi hakim anggota Suherman dan Guntur Kurniawan tetap meminta ia memberikan keterangan.

"Eh saudara bisa pidana jika ngotot tidak mau memberikan keterangan, saudara JPU silahkan ajukan pertanyaan," kata mejelis hakim ketua, Corpioner.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum, Sigit Prabowo dan Alinaek Hasibuan melayangkan pertanyaan tentang kuasa yang diberikan oleh PT BAJ kepada dirinya dalam menyelesaikan gugatan wanprestasi Pemerintah Kota Batam. 

M Nasihan mengatakan, dirinya diberikan kuasa penuh oleh PT BAJ untuk menyelesaikan permasalahan klaim dana asuransi Pemko Batam pada PT BAJ.

"Setelah beberapa kali proses hukum dilalui oleh kedua belah pihak hingga mengajukan kasasi, Pemko Batam dan PT BAJ melakukan mediasi diluar persidangan hingga membuat kesepakatan tentang pembayaran uang klaim tersebut, dari kesepakatan itu BAJ memberi kuasa kepada saya dan Pemko Batam memberi kuasa kepada M Syafii selaku pengacara negara tentang penepatan dana sebesar Rp 55 Miliar itu," katanya. 

Dari kesepakatan itu, terdakwa M Syafii bersama saksi membuka rekening bersama atas nama pribadi mereka berdua di Bank Mandiri Cabang Menteng dengan tujuan untuk menampung uang sebesar Rp55 Miliar itu. 

Namun seiringnya waktu uang semestinya digunakan untuk pembayaran asuransi, malah dipergunakan saksi M Nasihan untuk kebutuhan pribadi hingga uang itu ludes tak bersisa.

"Uang itu untuk jaminan pembayaran pada saat sudah selesai tuntas perkaranya, seperti jaminan artinya gugatan ini tidak sia-sia tong kosong, itu bagian upaya dari kita juga untuk mengamankan kepentingan klien dan kepentingan Pemerintah Kota Batam," ucapnya.

Terungkap di fakta persidangan, M Nasihan melakukan penarikan uang dan melakukan pemindahan uang dari rekening bersama ke rekening pribadinya atas persetujuan terdakwa M Syafii.

Bahkan setelah membuka rekening bersama, saksi dengan terdakwa melakukan pertemuan di Jakarta membahas tentang cek giro.

"Kami bertemu di Jakarta, cek itu juga ditanda tangan oleh terdakwa, saya juga bilang dengan M Syafii jangan khawatir, klien saya dia siap membayarkan klaim asuransi kepada Pemko Batam setelah perkara inkrah," ujarnya.

Setelah itu M Nasihan juga ngaku, sesuka hati dirinya memasukan uang Rp 55 Miliar itu kerekening mana saja dan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang rumah mewah dan beberapa tanah serta mobil mewah itu merupakan strategi untuk mengamankan uang di dalam rekening bersama tersebut.

"Masuk kerekening saya sesuka saya, karena kenyataannya seperti itu, tergantung dari saya untuk tujuan apa, tujuannya perkara ini inkrah pada akhirnya saya hadirkan, saya juga sampaikan kepada M Syafii, dimana larangnya, uang itu tidak ada di rekening tapi ada pada saya dan saya bayar pada saat diperlukan, saya pinjamkan uang," ujarnya

(adi)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews