Kejati Periksa Putra Sulung Tersangka M Nasihan Terkait Dugaan Korupsi PT BAJ

Kejati Periksa Putra Sulung Tersangka M Nasihan Terkait Dugaan Korupsi PT BAJ

Aspidsus Kejati Kepri Feritas. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Penyidik Kejati Kepri akan menjadwalkan pemanggilan putra sulung M Nasihan, Mohammad Syurga Savero. Ia diperiksa sebagai saksi selaku orang terdekat dengan tersangka Nasihan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana asuransi jaminan hari tua (JHT) ribuan PNS dan THL Pemko Batam sebanyak Rp 55 miliar.

Pria kelahiran Gresik itu hingga kini masih dalam status buron oleh Kejati Kepri. 

"Kita masih upayakan pencarian. Setelah sebelumnya istri tersangka. Kita panggil juga anak paling tua tersangka. Masih kita tanyakan tentang keberadaan tersangka," tutur Aspidsus Kejati Kepri Feritas kepada Batamnews.co.id, Jumat (17/11/2017).

Sebelumnya penyidik Kejati telah memeriksa istri Nasihan, Vilda Ariesya, kata Feritas, bahwa istrinya ngaku tidak mengetahui keberadaan suaminya saat ini dan Nasihan meninggalkan rumah ketika ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa kekayaan yang dimiliki oleh tersangka yakni dua mobil Kijang dan juga Mercy, sejumlah aset rumah dan masih banyak lainya. Mengenai aset yang dimiliki tersangka, Aspidus juga sudah menggali dari mana asal aset tersebut.

"Aset yang dimiliki terdakwa sudah kita tanyakan. Istrinya tetap berbelit dan tidak mengetahui keberadaan asal dana yang digunakan untuk membeli sejumlah aset itu. Taunya beli-beli gitu aja suaminya, kata istrinya," tuturnya. 

Sementara itu terkait Putra sulung Nasihan diperiksa, kata Feritas, untuk dimintai keterangan mengenai keberadaan pelaku dan menannyakan aset yang dimiliki oleh tersangka. Saat ditanya apakah anak tersangka memiliki perusahaan, Aspidsus tak membantahnya. Namun perusahaan yang bergerak di bidang jasa itu telah berdiri sebelum kasus ini bergulir.

"Dugaan (TPPU) ke situ belum ada. ‎Perusahaan berdiri telah lama. Kita masih cari yang lain yang tak bisa saya ceritakan di publik. Nanti tunggu sajalah hasil kerja yang kita lakukan," ujar Feritas lagi.

‎Data yang diterima di lapangan, Mohammad Nasihan lahir di kabupaten Gresik Jawa Timur tahun 1956. Ia memiliki 4 orang anak. Ia merupakan lulusan Akademi Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) tahun 1989. Kariernya sebagai polisi saat itu telah berangkat perwira menengah.

‎Tak hanya itu dia juga pernah menjadi staf Khusus Sekretaris Pribadi Wapres (Mayjend TNI Mochtar) tahun 1995 s/d 1999‎. Kemudian Staf Khusus Pribadi Ketua Yayasan Jodi Oetomo (Mantan Ka Bakin/Letjend TNI Soedibyo) tahun 1994 sampai dengan 1999.

Aspidsus juga membenarkan bahwa tersangka pernah menjadi bagian dari anggota kepolisian. Setelah itu karirnya juga melejit setelah menjadi Advokat dan sempat tidak asing dilayar televisi swasta nasional sebagai praktisi hukum.

M Nasihan dan Syafei ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana asuransi jaminan hari tua (JHT) ribuan PNS dan THL Pemko Batam sebanyak Rp55 miliar.

Penetapan dua tersangka itu dilakukan atas terpenuhinya sejumlah alat bukti dalam penyelewengan dan penyalahgunaan Rp 55 miliar dana kewajiban PT Bumi Asih Jaya (BAJ) ke Pemko Batam yang ditempatkan dalam rekening bersama "escrow account" dan dipindahkan ke rekening lain yang dibuat tersangka M Nasihan dan M Syafei.

Pembuatan rekening penampung bersama dalam menampung kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam itu dilakukan sambil menunggu putusan pengadilan atas perkara aquo yang memiliki kekuatan hukum tetap.

"Rp 55 miliar dana kewajiban PT BAJ yang disimpan di rekening escrow account penampung itu dipindah bukukan kedua tersangka ke rekening giro dan dilakukan penarikan atas nama kedua tersangka sebanyak 31 kali," kata Yunan Harjaka.

Atas perbuatannya, tersangka M Nasihan dan M Syafei dijerat dengan pasal 3 jo pasal 8 UU nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(adi) 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews