Gudang Mikol Ilegal Tangkapan Polres Bintan Berada di Tanjungpinang
Dua anggota polisi berjaga di kontainer tangkapan Polres Bintan (Foto: Batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Gudang kontainer bermuatan minuman beralkohol ilegal yang ditangkap Polres Bintan di pelabuhan bongkar muat PT Pelindo, Kijang, Kabupaten Bintan, ternyata berada di Jalan Kijang Lama Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Gudang itu diketahui disewa seorang pengusaha di Tanjungpinang untuk penimbunan.
Pantauan di lapangan, di lokasi gudang dua lantai itu tidak ada tanda-tanda aktivitas seperti pergudangan lainnya, tak terlihat satu orang pun petugas penjaga gudang atau pegawai di gudang tersebut dan gudang itu pun tertutup.
Informasi yang diperoleh di lapangan, gudang tempat penyimpanan mikol itu bersebelahan dengan gudang sewaan Bea Cukai Tanjungpinang.
Namun lebih dulu pemilik mikol ilegal itu menyewa gudang dari pada Bea Cukai Tanjungpinang.
Belasan ribu botol minuman impor dari luar negeri itu sudah beberapa bulan disimpan digudang tersebut, namun baru bulan ini mereka berani membawa keluar atau diseludupkan ke pelabuhan bongkar muat PT Pelindo, Kijang.
Informasi di lapangan minuman ilegal itu berasal dari Batam dan diangkut menggunakan kontainer melalui kapal Roro Tanjung Uban, setelah itu disimpan di gudang di kawasan Metro Industrial Park.
“Minuman itu udah lama dan gudang itu pun dibeli, kami tak tahu siapa yang beli, tapi yang kami tahu gudang itu disewakan kepada pemilik mikol,” kata seorang warga setempat.
Sementara itu, hasil pecacahan Polres Bintan minuman impor yang pihaknya tangkap terdiri dari 13 merek seperti, Red Label, Cointreau, Black Label, Glenfidich, Marvell, Hendricks, Vacarri, Empire, Glanmoragie, Gallano, Jose Cuervo Spesial, Grey Goose Vodka dan Bols.
Hingga berita ini dimuatkan, batamnews belum berhasil menghubungi pihak pengelola gudang dan pemilik gudang di kawasan Metro Industrial Park.
(adi)
Komentar Via Facebook :