Dua Kepala Desa Dilaporkan Pihak PT CSA ke Bareskrim Polri

Dua Kepala Desa Dilaporkan Pihak PT CSA ke Bareskrim Polri

Bareskrim Polri (Foto: Google)

BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Direktur PT Citra Sugi Aditya (CSA) Joen Kie melalui kuasa hukumnya, Nusirwan, melaporkan Kepala Desa (Kades) Limbung, Kecamatan Lingga Utara beserta Kepala Desa Kerandin, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan tanda bukti lapor Nomor : TBL/ 232/ III/ 2018/ Bareskrim, tanggal 2 Maret 2018.

Kedua Kades itu dilaporkan bersama TS, AG dan WT atas dugaan bersekongkol memalsukan dokumen dan akta otentik untuk menguasai aset milik PT CSA.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Desa Limbung, Andi Mulya mengaku, tidak masalah terkait laporan yang dilakukan oleh PT CSA terhadap dirinya.

"Biar saja hukum yang berbicara, apakah kami ini benar atau salah. Itu kan pelaporan sepihak, nanti ada tanggapan kami," kata dia ketika dihubungi Batamnews.co.id, Minggu (4/3/2018).

Informasi yang berkembang, ada sembilan kepala desa di Kecamatan Lingga Utara dan Lingga Timur yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut.

Namun, baru dua orang yang dilaporkan ke Bareskrim berdasarkan bukti awal yang dimiliki oleh PT CSA.

"Saya sangat siap sekali terkait pelaporan itu. Apapun tetap saya hadapi. Setiap pemimpin pasti ada resikonya, ya ini salah satu. Terkait ini benar atau tidak, nanti baru tahu. Untuk saat ini belum bisa mengatakan kami salah," ujar dia.

Jika benar adanya atas dugaan keterlibatan 9 kepala desa lainnya yang ada di Kecamatan Lingga Utara dan Lingga Timur, maka selain Desa Limbung dan Kerandin, desa yang masuk dalam kawasan pelepasan hutan PT CSA yakni, Bukit Harapan, Pekake, Sungai Pinang, Keton, Kudung, Teluk dan Belungkur.

Tapi, hingga saat ini belum diketahui apakah 9 Kades itu turut menandatangani pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau tidak.

Terlepas dari pada itu, berdasarkan informasi yang didapat Batamnews.co.id, Bupati Lingga Alias Wello sudah memberikan peringatan atau SP 1 terhadap Kades Limbung dan Kades Kerandin. 

(ruz)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews