Dengar Musik di Mobil Bakal Ditilang, Polisi Dinilai Mengada-ada

Dengar Musik di Mobil Bakal Ditilang, Polisi Dinilai Mengada-ada

Ilustrasi mengemudi sambil mendengarkan musik. (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, mendengarkan musik sambil mengemudi merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas. Terkait hal tersebut, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menolak keras.

Ketua KKI, David Tobing, menyebut aturan itu mengada-ada dan meminta agar pihak Kepolisian mengklarifikasi pernyataan tersebut. Menurut David, dalam Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah jelas musik bukan jadi salah satu larangan tegas dalam mengemudi.

Seperti diketahui yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya, karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan. 

Selain itu, kata David, yang menghilangkan konsentrasi itu meminum-minuman alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan. 

Kata David, dengan mengacu Pasal 106 ayat 1 maupun penjelasannya, mendengarkan musik tidak termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dalam UU lalu lintas.

"Karena tidak ada satu pun kata atau frasa dalam pasal tersebut yang secara tegas melarang seseorang untuk mendengarkan musik ketika berkendaraan. Dalam pasal tersebut yang jelas-jelas dilarang adalah menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan," ujarnya dilansir viva.co.id, Jumat (2/3/2018).

David juga menyayangkan pernyataan polisi yang mendasari larangan mendengarkan musik hanya berdasarkan survei. Sementara tidak disebutkan metode surveinya, jangka waktu survei, wilayah survei dan melibatkan berapa banyak responden.

"Kalau memang mau membuat larangan seharusnya dengan produk aturan yang resmi dikeluarkan melalui proses pembuatan aturan yang berlaku. Kalau mendengarkan musik dilarang, harus jelas dasar berpijaknya. Belum ada penelitian ilmiah yang menjustifikasi bahwa mendengarkan musik secara normal mengakibatkan pengemudi kehilangan konsentrasi," tuturnya.

David menambahkan pentingnya aturan tersebut dalam rangka menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak. "Agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang akibat ketidakjelasan aturan."

"Kami keberatan dan meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengklarifikasi larangan mendengarkan musik sambil mengemudi agar tidak menimbulkan penafsiran yang salah atas UU Lalu Lintas."

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, merokok dan mendengarkan musik di kendaraan merupakan bentuk pelanggaran aturan.

"Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto, Kamis (1/3/2018).

Tak hanya itu, menggunakan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun termasuk pelanggaran UU tentang lalu lintas.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan setiap pengendara bermotor di jalan wajib mengemudikan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jadi bila ada pengendara yang melakukan hal ini dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. 

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews