Pemuda 21 Tahun Tertangkap Curi Keyboard

Pemuda 21 Tahun Tertangkap Curi Keyboard

Polsek Bintim memperlihatkan tersangka dan barang bukti (Foto: Harry/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Seorang pemuda tanggung Muhammad Ridho (21) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim) karena melakukan pencurian di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Kapolsek Bintim, Kompol Abdul Rahman mengatakan dari laporan yang diterimanya pelaku telah membobol dua unit rumah yang ditinggal pemilik. 

Aksi itu dilakukan pelaku pada November 2017 dan Januari 2018.

"Pelaku masih lajang dan pengangguran. Jadi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, pelaku terpaksa melakukan aksi pencurian tersebut," ujar Raham saat konfrensipers bersama awak media di Halaman Mapolsek Bintim, Senin (29/1/2018).

Dari lokasi pertama, pelaku berhasil memboyong dua unit alat musik keyboard. Ditaksir harga alat musik itu mencapai Rp 18 juta. 

Sedangkan di TKP kedua, pelaku berhasil membawa kabur 2 unit handphone (HP) dan dompet berisikan mata uang dolar dan rupiah. Diprediksi total yang dicuri dalam TKP ini mencapai Rp 7,8 juta.

"Aksi yang dilakukam pelaku di dua TKP itu pada siang hari. Ketika pemilik rumahnya sedang pergi," katanya.

Rencananya, barang hasil curian itu akan dijual pelaku di Kota Batam. Namun kepolisian berhasil menggagalkannya terlebih dahulu.

Barang hasil curian itu sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Kecuali uang dolar dan rupiah yang berada di dalam dompet. Sebab pelaku sudah menggunakan uang itu untuk meemenuhi keperluannya sehari-hari.

"Pelaku sudah kami tahan. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews