Pegawai Kecamatan Bintim yang Kena OTT Terancam Tiga Sanksi

Pegawai Kecamatan Bintim yang Kena OTT Terancam Tiga Sanksi

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Wt, yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) terancam terkena tiga opsi sanksi. 

Namun sanksi itu akan diberikan jika proses hukumnya dari kepolisian sudah ditetapkan.

"Pemkab Bintan akan berikan sanksinya jika proses hukum dari kepolisian telah ditetapkan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Adi Prihantara, kemarin.

Tiga opsi sanksi yaitu pertamanya dijatuhi sanksi tindak pidana korupsi. Lalu yang kedua tindak pidana ringan dan ketiganya pelanggaran penyelenggaraan pelayanan yang tidak sesuai kaidah aturan.

Khusus sanksi ketiga ini, ASN tersebut akan diserahkan ke Aparatur Pengawasan Intstitusi Pemerintah (APIP). Selanjutnya lembaga inilah yang akan menentukan jenis sanksinya seperti apa.

"Kalau prosesnya di APIP, sanksinya macam-macam. Mulai dari penurunan pangkat, percepatan pensiun dan lain sebagainya. Namun itu baru opsi sanksinya saja," katanya. 

(ary)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.
Komentar Via Facebook :