Pemko Batam Telah Naikkan NJOP, Ini Rinciannya

Pemko Batam Telah Naikkan NJOP, Ini Rinciannya

Salah satu persimpangan di Kota Batam. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemerintah Kota Batam telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku pada tahun ini di Kota Batam. Kenaikan tersebut dikarenakan banyak jalan yang telah dibenahi.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan kenaikan NJOP masih tetap di bawah harga pasar.

“NJOP sudah disesuaikam dengan kondisi saat ini, makanya perlu ada kenaikan,” ujar Azman di Batam Center, Sabtu (24/2/2017). 

Ia menyebutkan kenaikan NJOP yang paling tinggi berada pada pusat-pusat bisnis terutama yang sudah mendapat efek dari perbaikan jalan. 

“Rata-rata semua kawasan naik, dan kenaikan NJOP bervariatif, tidak disamakan secara keseluruha,” jelasnya.

Secara rinci NJOP yang telah ditetapkan sebagai berikut berdasarkan kecamatan dengan harga yang paling murah sampai dengan yang paling mahal per meternya, untuk Belakang Padang: Rp 7.500-Rp 285.000, Batuampar: Rp 285.000- Rp 4,6 juta, Sekupang: Rp 64 ribu- Rp 1,8 juta, Nongsa: Rp 10 ribu-Rp 600 ribuan, Lubukbaja: Rp 500 ribu- Rp 6,8 juta, Seibeduk: Rp 7 ribu- Rp 1,4 juta, Bengkong: Rp 100 ribuan - Rp 1,4 juta, Batam Kota: Belian Kampung masih Rp 200 ribuan, Sei panas Rp 3,7 juta, Sagulung: Rp 160 ribu - Rp 700 ribuan, Batuaji: Tanjunguncang masih ada Rp 7 ribu - Rp 800 ribuan.

“Tetap yang paling mahal itu di kawasan Nagoya, terutama pusat perbelanjaan, tahun lalu masih Rp 5,6 juta permeternya sekarang sudah Rp 6,8 juta,” katanya.

Menurutnya kenaikan NJOP ini sangat berpengaruh ke Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga tahun ini ditargetkan penetapan dari PBB menjadi Rp 180 miliar.

“Naik Rp 20 milar, tahun lalu masih Rp 160 miliar, semoga tahun ini dapat tercapai,” kata dia.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews