DPRD Bintan Sahkan Dua Perda untuk Tahun 2018, Ini Rinciannya

DPRD Bintan Sahkan Dua Perda untuk Tahun 2018, Ini Rinciannya

Ketua DPRD Bintan (kiri) menyerahkan berkas dua perda kepada Bupati Bintan. (foto: ary/bintan)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) 2018 oleh DPRD Bintan dan Pemkab Bintan dalam Sidang Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Bintan, Rabu (21/2/2018).

Perda yang disahkan itu adalah Perubahan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sekretaris Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Hesti Gustrian menyampaikan pihak pansus telah melakukan inventarisir permasalahan pendidikan yang ada di Bintan. 

Mulai dari masalah pendidikan karakter, kurikulum pendidikan, pendanaan pendidikan, pendidikan keagamaan hingga peran serta masyarakat dan juga para orang tua untuk mendorong anak-anaknya bisa berkesempatan mendapatkan pendidikan.

"Penyelenggaraan pendidikan ke depannya semakin baik. Seperti adanya pemerataan sistem, pemberian beasiswa dan juga guru honor. Kemudian kesadaran orang tua memberikan kesempatan anaknya mendapatkan pendidikan lebih meningkat lagi," kata Hesti di hadapan Anggota DPRD Bintan dan OPD Pemkab Bintan.

Sementara itu, Sekretaris Pansus Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Umar Ali Rangkuti juga menyampaikan bahwa susunan perangkat daerah telah terjadi perubahan dalam perda baru ini. Baik OPD yang dilebur menjadi satu, pemisahan menjadi dua OPD, dan penambahan OPD baru.

"Jadi ada penambahan dinas baru di tahun ini. Kemudian ada dua dinas dilebur menjadi satu dan satu dinas dipecah menjadi dua," ujarnya.

Untuk OPD yang dipisahkan adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTPS-Naker). Dinas ini dipisahkan menjadi dua yaitu DPMPTSP dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Pemisahan dinas itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Pasal 3 Nomor 100 Tahun 2016 tentang pedoman nomenklatur yang diterapkan di provinsi dan kabupaten/kota.

OPD yang dileburkan menjadi satu adalah Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian. Penyatuan dua dinas ini mengacu Permendagri Pasal 2 Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas.

Sedangkan dinas yang baru dibentuk adalah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Pembentukannya dilandaskan komitmen pemerintah daerah dengan KPK melalui pengintegrasian progam penyelenggaraan pemerintah dalam rangka pelayanan publik berbasis teknologi, menjamin transparansi, efisiensi dan efektivitas bebas KKN melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

"Ada bidang di suatu dinas yang dipindahkan. Yaitu Bidang Kebudayaan. Awalnya bidang ini berada di Dispora menjadi Disbudpora. Sekarang diambil alih di Dispar, maka berubah nama Disbudpar," jelasnya.

Bupati Bintan, Apri Sujadi memberikan apresiasi kepada DPRD Bintan yang telah bekerja secara maksimal dalam menyusun dua ranperda hingga mengesahkannya menjadi perda.

"Kami ucapkan terimakasih kepada dewan yang bersusah payah merealisasikan usulan kami. Ke depan kami berjanji akan meningkatkan kinerja di semua lini demi menciptakan daerah ini ke arah lebih baik lagi," ucapnya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews