Polres Lingga Tangkap 30 Ton Kayu Hasil Illegal Logging

Polres Lingga Tangkap 30 Ton Kayu Hasil Illegal Logging

Anggota Satreskrim Polres Lingga mengamankan 30 ton kayu ilegal di Desa Resang (Foto: Batamnews)

Redaksi

BATAMNEWSC.CO.ID, Lingga - Kepolisian Resor (Polres) Lingga menangkap 30 ton kayu ilegal yang akan diangkut ke Provinsi Jambi di jeti bauksit Desa Resang, Tanjung Napau, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Kamis (15/2/2018) sekitar pukul 24.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Suharnoko mengatakan, kayu lebih kurang sekitar 30 ton itu merupakan jenis kayu campuran yang terdiri dari kayu kapur, kayu resak, meranti serta kayu balau.

"Iya, barang bukti kayu kita sita kurang lebih 30 ton. Ada yang sudah diolah dan ada yang gelondongan," kata dia kepada Batamnews.co.id, Jumat (16/2/2018).

Dia mengungkapkan, selain menangkap kayu tersebut, pihaknya juga menyita kapal yang akan memuat kayu itu untuk diberangkatkan ke Jambi.

"Pelaku melarikan diri. Namun, kita sudah punya inisial nya dan akan kita terbitkan DPO, sementara 4 orang, bisa lebih. Rencananya, kayu ini mau dibawa ke Jambi," ujarnya.

Diketahui, saat ini 30 ton kayu ilegal tersebut sudah diamankan di Mapolres Lingga. 

(ruz)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :