Polresta Barelang Tangkap Penyelundupan 27 Ribu Ekstasi dan 6,2 Kg Sabu, Pelaku Dibayar Rp 40 Juta

Polresta Barelang Tangkap Penyelundupan 27 Ribu Ekstasi dan 6,2 Kg Sabu, Pelaku Dibayar Rp 40 Juta

Kapolresta Barelang Kombes Hengki dan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Agung Gima memperlihatkan barang bukti (Foto: Yude/Batamnews)

BATAMNEWS.Co.ID, Batam - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menyita 27.296 butir pil ekstasi dan 6,2 kg sabu di sekitar Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.

Satu orang pelaku berhasil ditangkap dalam kejadian pada Selasa (30/1/2017) lalu itu. Pelaku berinisial SB, berasal dari Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Sebanyak 27.297 butir pil ekstasi itu dikemas menggunakan aluminium foil. Ada delapan paket.

Sedangkan sabu-sabu seberat 6.219 gram dikemas dengan menggunakan bungkus teh Cina merek Guang Ling sebanyak enam paket.

“Modusnya dari kurir ke kurir, pelaku membawa BB itu ke laut menggunakan kapal boat. Sebelum bertransaksi, pelaku berhasil diamankan personel Satres Narkoba,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di  Polresta Barelang, Senin (12/2/2018).

Hengki melanjutkan, pelaku mengaku kepada petugas bahwa dia sudah dua kali melakukan aksinya. Barang haram ini nantinya akan dibawa ke Palembang.

“BB rencana akan dibawa ke Palembang, dia diberi upah Rp 40 juta sekali ngantar,” kata dia.

Hengki menyebutkan, barang haram itu berasal dari Malaysia. SB menerima narkotika itu dari AL asal Malaysia, yang saat ini menjadi DPO.

“Narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada AB, yang saat ini masih DPO di Pelabuhan Tanjung Siapi-api, Palembang,” ungkap Hengki.

Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan seumur hidup, atau sekurang-kurangnya lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun pidana.

“Barang bukti, nantinya juga akan kita musnahkan dalam waktu dekat. Biar tidak dipersalahgunakan,” kata dia.

(yud)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews