Staf Bolos Kerja, Tunjangan Kepala Dinas Kena Potong

Staf Bolos Kerja, Tunjangan Kepala Dinas Kena Potong

Wakil Wali Kota Amsakar Achmad. (foto: ist/batamnews)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam akan mengalami pemotongan tunjangan Kinerja Daerah (TKD) jika ada staf yang tidak masuk kerja.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan kebijakan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Wali kota (Perwako), dengan tujuan untuk mewujudkan kedisiplinan.

“Jadi kalau ada staf yang tidak masuk kerja karena bolos maka pimpinannya dipotong gaji, sudah otomatis,” tegas Amsakar.

Sehingga dengan kebijakan yang baru ini, para kepala dinas lebih memperhatikan para stafnya, kalau tidak maka mereka yang akan mengalami kerugian.

Selain itu, dengan adanya kebijakan yang baru tersebut menurut Amsakar akan membangun tata kelola budaya konstruktif.

“Jadi nanti akan membuat perilaku kerja yang lebih optimal, proses eliminasi bisa otomatis, kepala dinas akan sulit menerima staf yang suka bolos kerja,” kata dia.

Semenjak diberlakukan single salary, maka pemotongan gaji lebih mudah dilakukan, dan awal tahun ini kebijakan tersebut sudah mulai diberlakukan.
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :