Terungkap, Dua Pejabat Puskesmas Moro Traktir Teman Pakai Duit Korupsi

Terungkap, Dua Pejabat Puskesmas Moro Traktir Teman Pakai Duit Korupsi

Terdakwa korupsi saat disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Dua orang pejabat di Puskesmas Moro, Ridwan dan Ade Agussuarman, ternyata menggunakan uang hasil korupsi untuk mentraktir kopi teman-temannya.

Selain itu mereka gunakan untuk kebutuhan pribadi lainnya. Negara pun dirugikan mencapai Rp 608 juta dari anggaran JKN 2015 hingga 2017 Puskesmas Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Dua orang terdakwa kasus korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Moro, Kabupaten Tanjungbalai Karimun duduk tersipu dikursi persaktian Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Tanjungpinang saat mejelis hakim menanyakan ke mana uang korupsi itu mereka habiskan.

Ridwan dan Ade pun tak didampingi pengacara karena tak lagi ada uang.

“Masih dibicarakan dengan keluarga. Uangnya untuk kebutuhan pribadi dan membayar kawan-kawan ngopi, minta waktu dua minggu,” kata terdakwa Ridwan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai Karimun, Indra Jaya SH, menanyakan pengembalian uang kerugian negara, Selasa (6/2/2018).

Majelis hakim sempat mempertanyakan terdakwa yang tak sanggup membayar penasihat hukum.

“Kalian kayak gini hasilnya juga ngak ada, bayar penasehat hukum aja ngak mampu, bagaimana dengan anak dan istri kalian, kalian masih muda masih banyak kesempatan,” ujar mejelis hakim.

Adapun modus yang mereka lakukan terungkap fakta persidangan, mereka melakukan pegadaan obat-obat di Puskesmas tidak sesuai dengan prosedur dan ada yang fiktif. Bahkan untuk membayar jasa pelayanan medis tidak sesuai dengan presentase.

Tak hanya itu, pengadaan barang di Puskesmas dan alat tulis Kantor tidak dilaksanakan. Jaksa Menuntut Umum  memberi batas waktu terhadap kedua terdakwa ini menganti uang kerugian negara selaam dua minggu.

“Kedua terdakwa kita minta membayar uang keseluruhan kerugian negara dan mereka mengupayakan untuk menyelesaikannya,” Indra Jaya SH.

(adi)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews