Ditjen Imigrasi: Zumi Zola Berstatus Tersangka

Ditjen Imigrasi: Zumi Zola Berstatus Tersangka

Zumi Zola bersama istrinya (Foto: Instagram)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Gubernur Jambi Zumi Zola dikabarkan sudah berstatus tersangka. Hal itu terungkap dalam surat permohonan pencegahan yang dikirim Komisi Pemberantasan Korupsi ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Status itu dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno.

Agung membaca status Zumi Zola itu di surat pencegahan yang dikirimkan KPK.

"Di situ tertulis tersangka," kata Agung Sampurno seperti dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (1/2).

Ia mengatakan, surat itu dikirim pada 25 Januari 2018. Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu tidak bisa keluar negeri selama enam bulan ke depan. Paspor Zumi pun ditarik.

"SOP-nya paspor harus ditarik," ujarnya. Menurut Agung, keterangan Zumi dibutuhkan untuk penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

"Alasan pencegahan adalah karena keberadaan beliau diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi," kata dia.

Kemarin, tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Zumi. Penggeledahan tersebut berdasarkan penyidikan baru perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Namun, KPK belum merilis hasil penggeledahan tersebut.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tak membantah pihaknya telah menetapkan Zumi sebagai tersangka. Namun, Saut meminta publik bersabar dan pihaknya akan segera mengumumkan dalam waktu dekat.

"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar," kata Saut kemarin.

Zumi sendiri sudah diperiksa beberapa waktu lalu. Zumi membantah memerintahkan anak buahnya menyerahkan 'uang ketok' sebesar Rp6 miliar kepada anggota DPRD Jambi untuk pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018.

"Saya sudah menyampaikan kepada (penyidik), yang penyerahan apa itu dana uang itu, saya tidak tahu menahu," kata Zumi beberapa waktu lalu. 

Kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018 kepada anggota DPRD Jambi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam pengembangannya, KPK menetapkan empat orang tersangka.

Mereka adalah Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan; Asisten Daerah Bidang III Jambi Saipudin; dan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono. 

Dari OTT, KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total 'uang ketok' yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sebanyak Rp6 miliar untuk anggota DPRD Jambi. 

Sementara itu, sebanyak Rp1,3 miliar dari Rp4,7 miliar disinyalir telah diterima sejumlah anggota DPRD Jambi. Belakangan, ada beberapa anggota DPRD Jambi yang mengembalikan sejumlah uang diduga suap tersebut ke KPK. Namun KPK tak membeberkan siapa saja yang sudah mengembalikan uang dimaksud.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews