Jaksa Yakin Pejabat STIKOM Tanjungpinang Korupsi, Tuntut 3 Tahun 6 Bulan
Pejabat Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Internasional Gurindam Archipelogi (IGA) Tanjungpinang, Meca Rahmady, saat mendengarkan tuntutan jaksa (Foto: Adi/Batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang meminta terdakwa korupsi dana bantuan sosisal (Bansos) Pendidikan APBN 2013 ke Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Internasional Gurindam Archipelogi (IGA) Tanjungpinang, Meca Rahmady, dihukum tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp. 50 rupiah subsider 3 bulan penjara.
Ketua STIKOM IGA itu dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan sehingga menyebab negara mengalami kerugian senilai Rp 730 rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Gustian Juanda Putra SH saat mebaca tuntutan menyatakan, Perbuatan terdakwa Meca telah bersalah melanggar pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi.
“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Maka meminta kepada mejelis hakim memberi hukuman selama 3 tanun 6 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Gustian Juanda Putra SH saat membaca tuntutan terdakwa di Pengadilan Negari Tanjungpinang, Selasa (30/1/2018).
Selain itu Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa Meca membayar uang pengganti rugi senilai Rp 730 juta dengan waktu tempo selama 1 bulan.
Jika dalam waktu yang telah ditentukan terdakwa tidak bisa mengganti kerugian negara maka harta benda terdakwa akan dilelang untuk menutupinya.
“Terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian senilai 25 juta dan sisa uang ganti rugi yang harus dibayar terdakwa Rp 705 juta. Jika tidak diganti maka harta benda terdakwa akan dilelang, apabila tidak cukup untuk mengganti kerugian negara maka diganti kurungan penjara selama 1 tahun 9 bulan," kata dia.
Sementara itu sejumlah barang bukti khususnya aset dengan nilai ekonomis tertinggi yang disita jaksa dari Kampus Stikom yakni mesin cetak Digital Printing disita untuk dilelang. Adapun yang memberat terdakwa, kata Gusdian, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Yang meringan terdakwa bersikap sopan dalam persidang dan konperatif sehingga memperlancar jalannya proses persidangan,” jelasnya.
Setelah mendengar pembacaan tuntan oleh JPU, terdakwa dan kuasa hukum kompak mengaju nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang menutut terdakwa selama 3 tanun 6 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan.
(adi)

Komentar Via Facebook :