Tengah Asik Duduk di J.CO Donuts Nohil, Seorang DPO Korupsi Ditangkap Polisi di Batam

Tengah Asik Duduk di J.CO Donuts Nohil, Seorang DPO Korupsi Ditangkap Polisi di Batam

LW saat ditangkap petugas Polresta Barelang (Foto: Edo/Batamnews0

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Polres Barelang menangkap seorang DPO LW (56) yang merupakan tahanan Kejari Bandar Lampung. Pria tersebut diduga tersangka kasus korupsi pembangunan jalan dan babrik es di Bandar Lampung.

LW ditangkap saat sedang berada di Batam, tepatnya tengah duduk santai di J.CO Donuts Nagoya Hill, Nagoya, Lubuk Baja, Batam, Kepri, oleh petugas Kepolisian Polreta Barelang pada, Senin (29/1/2018) kemarin.

Pria 65 tahun tersebut telah menjadi DPO sejak lima bulan terakhir. Dia juga telah dilakukan pencekalan agar tidak melarikan diri ke luar negeri. LW tiba dibatam pada minggu (28/1/2018) dari Jakarta.

“Kita telah berhasil menangkap DPO, tahanan dari Kejari Bandar Lampung yang terjerat kasus Korupsi,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, Selasa (30/1/2018)

Ditangkapnya LW setelah bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Batam dan Bandar Lampung. Bahkan ia telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi tersebut.

“Dia sudah terpidana, satu sudah ingkrah dipengadilan, dan masih dalam proser sidang satu perkara lagi,” ucap Hengki.

LW terjerat dalam kasus korupsi pembangunan jalan desa senilai Rp 350 juta, dan pembangunan pabrik es milik Kementrian Kelautan dan Perikan di Bandar Lampung senilai Rp 800 juta lebih.

“Dia bukan pegawai pemerintahan, tapi pengusaha,” ucap Kapolres.

Kemudian, Kasi Intel Kejaksaan Bandar Lampung, Andre W Setiawan mengatakan, bahwa terhadap LW tidak dilakukan penahanan, dan hanya wajib lapor.

“Tidak ditahan, karena masih dalam proses penyelidikan, dan dengan alasan tertentu,” ucapnya.

Saat diamankan, petugas menyita barang bukti berupa handphone dan 1 buah pasport yang baru dibuat di Jakarta, akan tetapi pasport tersebut tidak sebagai identitas aslinya.

“Dia baru buat pasport dengan nama Tan Lio, bukan identitas asli. Paspor aslinya ditahan di Bali,” ucapnya.

Pria tersebut akan diserahkan ke Kejari Batam, sebelum diserahkan ke Kejari Bandar Lampung.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews