Ini Daftar Nama Orang yang Ditangkap Saat Penggerebekan Gudang Ponsel PT Budi Jasa

Ini Daftar Nama Orang yang Ditangkap Saat Penggerebekan Gudang Ponsel PT Budi Jasa

Gudang ponsel ilegla PT Budi Jasa di Sekupang (Foto: Batamnews)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Gudang berisi ponsel ilegal milik PT Budi Jasa di Sekupang, digerebek Tim I Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri. Sejumlah orang ditangkap.

Ada enam orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut diringkus. Diantaranya Bakram yang pemilik atau penanggung jawab di PT. Budi Jasa, Arisa yang merupakan Wakil Direktur, Farida yang bertugas sebagai admin, Watman Kepala Gudang di PT Budi Jasa, Yazid Teli atau Pengawas Lapangan dan Naek merupakan penjaga gudang di PT Budi Jasa.

Dalam penggerebekan itu polisi menyita ribuan ponsel dari berbagai merek. 

Gugang tersebut tak jauh dari Showroom Agung Toyota, Sekupang.

Saat disambangi batamnews.co.id, tidak ada aktivitas yang menonjol. Gudang tersebut tampak kosong.

Meski demikian tidak ada segel polisi yang terpasang seperti layaknya penggerebekan sebuah tempat yang diduga lokasi terjadinya kejahatan.

Hanya ada satu mobil truk milik PT Budi Jasa terparkir.

Polda Kepri menggerebek pada 30 Januari 2018 sekira pukul 11.00 WIB. Tim I Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan ponsel ilegal di gudang yang beralatm di Jln RE Martadinata Kompleks Andi jaya Blok A No 10 Kecamatan Sekupang, Batam itu.

Ada sekitar 3.066 pieces ponsel dari berbagai merek. Barang-barang tersebut diduga hasil selundupan. Menurut informasi barang tersebut masuk melalui pelabuhan resmi di Tanjungpinggir, Sekupang.

(yud)

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait