Permainan Proyek, Ketua Gapensi Kepri: Hidup dan Mati Saya Bukan di Tangan Jaksa

Permainan Proyek, Ketua Gapensi Kepri: Hidup dan Mati Saya Bukan di Tangan Jaksa

Ketua Gapensi Kepri, Andi Cori Patahudin. (Foto: antaranews.com)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Asintel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Andi Arif melaporkan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Provinsi Kepulauan Riau  ke Polres Tanjungpinang, pada Rabu (7/6).  "Saya laporkan atas pencemaran nama baik," ujarnya kepada antarakepri.com.

Sebagai terlapor adalah Andi Cori Patahudin, Ketua Gapensi Kepri. Andi Arif tak menerima tuduhan dari Ketua Gapensi Kepri yang menyebutnya bermain proyek. "Saya ini nggak mau debat kusir seperti ini. Karena saya orang hukum jadi kalaau ada masalah cukup dengan pembuktian," kata Andi.

Walau sudah dilaporkan, Ketua Gapensi Kepri, Andi Cori Patahudin, menyatakan tak gentar. "Saya tidak takut, mati dan hidup saya di tangan Allah bukan di tangan jaksa," katanya.

Ia kembali menyatakan bertanggungjawab penuh dengan pernyataannya mengenai dugaan keterlibatan jaksa berinisial AN di Kejari Tanjungpinang atas pemenangan proyek yang dilelangkan di ULP LPSE Kepri, di hadapan hukum.

Andi Cori juga akan melaporkan balik oknum jaksa itu ke Polda Kepri. Dia turut membawa bukti- bukit yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan jaksa dalam pemenangan proyek tersebut.

"Saya akan tunjukkan dari pesan (SMS) yang saya terima dari pemegang kegiatan, atas keterlibatan saudara seorang jaksa dalam proses pelelangan ini, ada 4 SMS bersambung dari pemegang kegiatan," kata Andi Cori sembari menunjukkan bukti-bukti tersebut.

Selain itu, kata dia, Gapensi Kepri akan membuat laporan khsusus ke Polda Kepri atas dugaan adanya unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di LPSE dan ULP Pemprov Kepri untuk diperiksa. Laporan tersebut juga ditembuskan ke Mabes Polri dan KPK.

"Karena kami punya buktinya, saya juga sudah berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa dan datang ke Polda Kepri," katanya.

Pelaporan oknum Jaksa tersebut ke Polda Kepri dan KPK, tambahnya berdasarkan bukti yang Gapensi Kepri peroleh. Proyek tersebut adalah satu pembangunan sekolah di Madong, Kelurahan Senggarang, Kecamatan Kota, Kota Tanjungpinang, Kepri.

"Kami sudah menemukan bukti-bukti itu, begitu disanggah oleh ULP, Pokja diumumkan menang, lalu dibatalkan, kemudian seleksi administrasi lagi, kemudian dimenangkan lagi, belum pernah ini terjadi dalam sistem pelelangan di Kepri, dengan sistem seperti itu," ujarnya.

Atas bukti tersbut, ia mengatakan, salah satu paket proyek tersebut yang mengindikasikan adanya oknum jaksa bermain.

"Kenapa sudah diumkan bisa dibatalkan, seleksi lagi dan dimenangkan, ada apa, saya sudah mengumpulkan bukti-bukti itu. Saya yakin Pokja di ULP ini dimenangkan rekanan-rekanan dia untuk memenangkan."


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews