Pikap dan Muatan Terbakar, Sopir Ngaku Rugi Rp 85 Juta

Pikap dan Muatan Terbakar, Sopir Ngaku Rugi Rp 85 Juta

Pikap yang terbakar di jalan Lintas Barat, Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Jumat (26/1/2018). (foto: ary/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Pemilik mobil pikap Daihatsu Grandmax BP 8505 TB, Robert (50) mengalami kerugian sebesar Rp 85 juta akibat kendaraannya terbakar di Jalan Lintas Barat, Kampung Limau, Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam (SKL) tadi pagi.

Kerugian itu diperoleh dari total harga pikap dan muatan kursi speed boat yang terbakar. Sebab dari 30 kursi kapal speed boat yamg dipesan oleh pengusaha kapal di Tanjunguban, hanya 8 kursi yang berhasil diselamatkan. Sedangkan 23 kursi lagi ludes dilalap api. Robert pun mengalami dua kali kerugian.

"Pikap sama kursinya terbakar. Jadi kami alami kerugian sekitar Rp 85 juta," ujar dia kepada anggota Polsek Bintan Utara (Binut).

Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara (Binut), AKP Nasrul Sembiring membenarkan jika Robert mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 85 juta. Angka itu diperoleh dari penambahan dan pengurangan harga pikap dengan muatan kursi.

"Dulunya pikap itu dibeli korban seharga Rp 80 juta. Sekarang usianya sudah 5 tahun pemakaian maka menyusut harganya menjadi Rp 55 juta. Lalu, muatan yang ludes dibawanya sekitar Rp 30 juta," katanya.

Sedangkan penyebab kebakaran Pikap Daihatsu Grandmax BP 8505 TB itu masih diduga kuat akibat api yang berasal dari puntung rokok yang dibuang secara tidak sengaja. 

Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari tahu penyebab pastinya. Maka untuk sementara waktu, pikap itu diamankan di Mapolsek Binut.

"Kemungkinan besarnya ada dua. Dari puntung rokok penumpang pikap atau dari pengendara lainnya yang kebetulan membuang puntung rokok," jelasnya. 

(ary)


 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews