Dua Pelaku Curanmor Ditangkap usai Transaksi di Jodoh Boulevard Batam

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap usai Transaksi di Jodoh Boulevard Batam

Pelaku curanmor dan penadah diamankan Polsek Lubuk Baja

BATAMNEWS.CO.ID, Batam  - Dua pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dan seorang penadah dibekuk usai melakukan transaksi di Jodoh Boulevard, Batam, Kepulauan Riau, Senin (23/3/2015) sore.

Kedua pelaku sebelumnya membawa kabur sepeda motor Honda New Beat biru putih, milik Mike Melisa (20), warga Baloi Indah Jl Gunung Merapi No 12 Lubuk Baja.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada 18 Mei 2015 lalu, di kawasan rumah liar (ruli) Tembesi Daeng Kota Batam. Kedua pelaku, yakni R (21) dan SY (21) ditangkap jajaran Reskrim Polsek Lubuk Baja usai melakukan transaksi jual-beli.

Seorang penadah berinisial SA juga ikut dibekuk, sedangkan tersangka lain berinisial B masih dalam pengejaran. "Kedua ditangkap tak lama setelah transaksi. Orang yang mencuri adalah R dan B. Mereka lalu menelpon SY untuk mencari pembeli," kata Iptu Wahyudi, Kanit Reskrim Lubuk Baja.

Setelah R dan SY berhasil mendapatkan pembeli, motor tersebut mereka jual seharga Rp 800 ribu kepada SA di Jodoh Boulevard.

Hasil penjualan itu, R memberikan upah kepada SY sebesar Rp 200 ribu. "Kami sudah mendapat informasi soal transaksi itu, setelah mereka melakukan transaksi langsung kami bekuk di tempat, sementara B masih DPO," ujar Iptu Wahyudi.

Para tersangka dijerat pasal 480 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.

[alf]


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews